BLT Karyawan Swasta Termin Kedua Mulai Disalurkan, yang Belum Menerima Bisa Adukan Keluhan

Masih ada sejumlah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 Juta belum mendapat BLT subsidi gaji.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-blt.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua tahap ketiga telah disalurkan sejak hari Senin (16/11/2020).

Namun, masih ada sejumlah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 Juta belum mendapat BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.

Hal ini terlihat pada akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, @BPJSTKinfo, yang mendapat banyak keluhan dari warganet yang mengaku salah satu peserta penerima bantuan subsidi gaji.

Salah satunya akun @tataardia_. "@HaloBCA @BPJSTKinfo Kapan cair ini BLT termin 2, terutama yang pakai rekening BCA belum dapat sampai sekarang padahal sudah cek kalau saya termasuk penerima BLT, apakah ditransfernya urut dari nomor awal rekening?," tulisnya.

Sementara itu, akun @roysman10 mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin kedua kali ini.

Baca: BLT Karyawan Tahap 2 Segera Cair, Menaker: Data Penerima Harus Dipadankan dengan Data Wajib Pajak

Baca: Menaker Targetkan BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Ditransfer Paling Lambat Hari Minggu

Padahal, dirinya mengatakan telah melengkapi data sesuai yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mohon maaf sebelumnya Ibu Menteri yang terhormat, kenapa bantuan subsidi gaji BPJS yang termin 2 ini saya tidak dapat sama sekali. Sementara termin 1 kemarin saya dapat dan data BPJS saya juga valid sesuai KTP dan nomor NIK saya, dan juga saya peserta aktif BPJS bahkan sampai bulan Oktober 2020 ini," tulisnya.

Sementara itu, akun @roysman10 mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin kedua kali ini.

Padahal, dirinya mengatakan telah melengkapi data sesuai yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mohon maaf sebelumnya Ibu Menteri yang terhormat, kenapa bantuan subsidi gaji BPJS yang termin 2 ini saya tidak dapat sama sekali. Sementara termin 1 kemarin saya dapat dan data BPJS saya juga valid sesuai KTP dan nomor NIK saya, dan juga saya peserta aktif BPJS bahkan sampai bulan Oktober 2020 ini," tulisnya.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta (Tribunnews/Jeprima)

Adapun penerima BLT subsidi gaji yang masuk tahap ketiga sebanyak 3.149.031 pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

Meski pemerintah mengeklaim telah menyalurkan bantuan subsidi gaji, ternyata masih terdapat sederet pengaduan dari para pekerja yang mengaku belum mendapatkan subsidi gaji.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut.

Ida mengatakan, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini, untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Sementara itu, menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BLT subsidi gaji untuk termin kedua pada tahap pertama dan tahap kedua telah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya," kata Ida.

"Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," sambungnya.

Baca: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Termin II Sudah Ditransfer ke Rekening Pekerja

Baca: BLT Karyawan Gelombang II Mulai Dicairkan, Sudah Ada 2,1 Juta Data Penerima yang Diproses

Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved