4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja/Buruh penerima upah.
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
7. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
8. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
9. Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Baca: BLT Subsidi Gaji Batch Kedua Segera Ditransfer ke Rekening 2,7 Juta Penerima
Baca: Teten Masduki Sebut BLT UMKM Rp2,4 Juta Direncanakan Dilanjutkan Tahun Depan
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TRIBUNJAKARTA)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Karyawan Swasta Belum Terima BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua? Bisa Melaporkan ke Sini.