Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:
- Duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya.
“Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.
Cek Rekening
Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja atau buruh.
"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker Ibu Ida Fauziyahnu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker Senin (16/11).
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
Sementara sisanya masih dalam proses penyaluran dan para pekerja dihimbau agar bersabar.
Syarat menjadi penerima BLT subsidi gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.