
TRIBUNNEWSWIKI.COM - BLT subsidi gaji termin II akan segera ditransfer ke rekening pekerja.
Jadwal pencairan BLT subsidi gaji akan disalurkan pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengungkapkan kemungkinan BLT subsidi gaji akan disalurkan Minggu (8/11/2020).
"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," kata Ida Fauziyah, Kamis (5/11/2020), dikutip dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Ida mengungkapkan akan mengevaluasi penyaluran BLT subsidi gaji tahap pertama.
Ia mengungkapkan data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.
"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.
Baca: BLT Karyawan Tahap 2 Segera Cair, Menaker: Data Penerima Harus Dipadankan dengan Data Wajib Pajak
Baca: Siap-siap Cek Rekening! Dana BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin II Segera Cair
Ida berharap agar calon penerima BLT subsidi gaji tidak menggunakan rekening biru atau yang biasa digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.
-
Jawaban Kemenaker Terkait Program BLT Subsidi Gaji Karyawan, Berlanjut di 2021?
-
Ini 6 Program Bantuan dari Pemerintah yang Masih Berlanjut hingga 2021
-
LINK Daftar Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk Lulusan D3 Segala Jurusan, Ini Syaratnya
-
5 Bansos yang Berlanjut Sampai 2021: Ada Subsidi Listrik, Kartu Prakerja hingga Subsidi Gaji
-
Tetap Bekerja Saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk