TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menyalurkan BLT subsidi gaji karyawan termin II.
Dijanjikan sebelumnya, BLT subsidi gaji karyawan akan ditransfer paling lambat Minggu (8/11/2020).
Namun ternyata penyaluran BLT subsidi gaji molor dari rencana pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan hal ini karena adanya pemadanan data yang selesai pada Jumat (6/11/2020) sore.
Sehingga BLT subsidi gaji karyawan baru bisa disalurkan pada Senin (9/11/2020).
"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Ida mengungkapkan penyaluran BLT subsidi gaji termin II ini harus berdasarkan rekomendasi dari KPK.
DJP Kemenkeu pun sudah melakukan mengevaluasi data penerima BLT subsidi gaji karyawan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penerima subsidi gaji merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca: Berikut Jenis Usaha yang Berpeluang Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah
Baca: Menaker Targetkan BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Ditransfer Paling Lambat Hari Minggu
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida.
-
Jawaban Kemenaker Terkait Program BLT Subsidi Gaji Karyawan, Berlanjut di 2021?
-
Ini 6 Program Bantuan dari Pemerintah yang Masih Berlanjut hingga 2021
-
Tetap Bekerja Saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk
-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Positif Covid-19, Mohon Doa Agar Segera Sembuh
-
Tak Hanya Bantuan UMKM, Subsidi BLT Gaji Karyawan Swasta Juga Diperpanjang Sampai 2021