HOAKS, Aturan Pembatasan Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Mal dan Makan di Cafe saat New Normal

Pesan berantai yang beredar di WhatsApp tentang pembatasan pengunjung di atas 50 tahun dilarang masuk mal, kafe, dan restoran adalah hoaks.


zoom-inlihat foto
pesan-whatsapp-tentang-batasan-usia-50-tahun-ke-atas-dilarang-masuk-mal.jpg
Kominfo.go.id/Dokumentasi Kominfo
Beredar pesan di Media Sosial WhatsApp yang menyebutkan tentang aturan pembatasan usia pengunjung mal.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar pesan hoaks di Media Sosial WhatsApp yang menyebutkan warga dengan usia 50 tahun ke atas dilarang masuk mal.

Tidak hanya itu, narasi itu juga mengatakan jika masyarakat yang sudah berusia lanjut tidak bisa makan di restoran saat New Normal diterapkan.

Pesan berantai di WhatsApp tersebut pun viral pada Sabtu, (30/5/2020) dan menjadi kepanikan di tengah masyarakat.

"Pembatasan untuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal:
A. Dilarang masuk mal atau ke pasar
B. Dilarang makan di restoran atau kafe
C. Dilarang ke gym atau stadion
D. Menghindari keramaian dan kerumunan
E. Tetap menjaga jarak fisik 1 m,"

Demikian teks narasi yang telah beredar di WhatsApp yang dikutip oleh TribunnewsWiki pada Minggu (31/5/2020). 

Padahal faktanya tidak pernah ada ketentuan atau aturan yang menyebutkan tentang pembatasan pengunjung berusia lanjut.

Pesan tersebut pun dikonfirmasi hoaks atau tidak benar oleh Kominfo pada Minggu, (31/5/2020).

Sebelumnya, sebagai langkah awal penerapan konsep New Normal, pemerintah akan kembali membuka beberapa mal dan pusat perbelanjaan pada 1 Juni 2020 dengan membatasi jumlah pengunjung.

Baca: Tuai Polemik, Kemendagri Luruskan Informasi Terkait Operasional Ojek Online saat New Normal

Baca: Stres dan Tertekan Selama Pandemi? 5 Makanan Berikut Bisa Bantu Kembalikan Mood

Wacana tersebut dibahas dalam kajian awal upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi corona yang diungkapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan bahwa setidaknya 64 mal di Jakarta akan dibuka kembali setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.

Meskipun dibuka kembali untuk umum, pihak mal tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk mengurangi penyebaran virus.

Pembukaan tersebut pun juga dimulai dengan menerapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung yang datang.

Sehingga, tidak ada batasan usia untuk masuk ke mal atau supermarket.

Informasi tentang pembatasan usia pengunjung di atas 50 tahun tidak boleh masuk mal adalah salah besar.

Dilansir dari website Kominfo, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta Ellen Hidayat menegaskan bahwa pesan yang beredar di media sosial WhatsApp terkait dengan pembatasan usia pengunjung adalah hoaks.

Aturan yang akan diterapkan di mal adalah protokol kesehatan Covid-19 yang sesuai dengan anjuran WHO, sehingga tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaan.

Baca: Pemerintah Siap Tarik Pajak Netflix, Spotify, dan Layanan Streaming Lain Paling Cepat Agustus 2020

Baca: Sambut New Normal, Semua Objek Wisata di Pesisir Selatan Sumatera Barat Kembali Dibuka

Baca: Gugus Tugas Covid-19 Sebut New Normal Bukan soal Ekonomi, Melainkan Fitrah Kebebasan Manusia

Asosiasi pengelola mall tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung.

Bahkan, tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung yang datang selama penerapan New Normal nanti.

Ellen juga mengungkapkan jika narasi tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nantinya, protokol kesehatan yang akan diterapkan meliputi pengecekan suhu tubuh pengunjung di seluruh pintu masuk mal.

Tidak hanya pengunjung, karyawan pun juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan wajib memakai masker di area mal.





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved