Ia mengatakan jika nanti saat mal dibuka, semua karyawan mal dan tenat wajib memakai pelindung tubuh yang sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.
Selain itu, ada pengaturan jaga jarak setidaknya 1 meter baik di lift, eskalator, tempat duduk, dan tempat mengantre.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan social distancing di dalam mal.
Tidak hanya itu, pihak mal juga harus menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun yang bersih serta menyiapkan hand sanitizer di beberapa tempat.
Secara rutin, mal akan disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan untuk memastikan tidak ada penyebaran Covid-19 di lingkungan pusat perbelanjaan.
(TribunnewsWiki.com/Restu)
Artikel ini juga tayang di Tribunnews.com dengan judul HOAKS, Aturan Pembatasan Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Mal dan Makan di Cafe saat New Normal