Pemerintah Siap Tarik Pajak Netflix, Spotify, dan Layanan Streaming Lain Paling Cepat Agustus 2020

Aturan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 10 persen untuk produk langganan streaming, secepatnya akan diberlakukan pada Agustus 2020.


zoom-inlihat foto
deretan-rekomendasi-tayangan-baru-netflix-indonesia-di-bulan-januari-2020.jpg
Fortune
Deretan Rekomendasi Tayangan Baru Netflix Indonesia di Bulan Januari 2020


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Direktorak Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi konsumen Netflix, Spotify, dan barang atau jasa lainnya dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penarikan PPN tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020 dan siap penarik pajak pada Agustus 2020.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah melakukan sosialiasasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak pada Jumat (29/5/2020).

Sosialisasi tersebut dilakukan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut diikuti oleh beberapa perwakilan usaha dari sepuluh yuridiksi lainnya, yakni Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.

Nantinya, sesuai dengan pemberlakuan PMK 48/2020, produk digital seperti langganan streaming musik, film, aplikasi, dan games digital akan dikenai PPN.

Selain itu, jasa online luar negeri juga akan diberlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat.

Produk-produk digital lainnya yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri pun turut dimintai penarikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca: 5 Alasan Mengapa Kamu Harus Menonton Serial Komedi Netflix Space Force, Sudah Mulai Tayang Hari Ini

Baca: Rekomendasi Tayangan Netflix Indonesia di Bulan Juni 2020, dari Drama Korea hingga Horor

Baca: Inilah 5 Lagu Paling Terkenal Didi Kempot yang Sering Diputar Oleh Sobat Ambyar di Spotify & YouTube

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan jika aturan tersebut akan segera diberlakukan pada 1 Juli 2020.

Kemudian pihaknya akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN Produk Digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.

Dengan demikian, pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus.

Penarikan pajak tersebut berari berlangganan layanan streaming seperti Spotify dan Netflix akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga yang ditawarkan.

Oleh sebab itu, ketentuan ini diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Baca: Ketok Palu, Sri Mulyani Bakal Tarik Pajak Platform Digital, Mulai dari Netflix hingga Amazon

Baca: 4 Fakta Menarik Serial Drama Korea Mystic Pop-up Bar yang Baru Rilis di Netflix

“DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka.

DJP pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council.

Batasi akses

Per 1 Juli 2020 mendatang, pengguna aplikasi streaming baik musik maupun film seperti Netflix, Spotify, Amazon hingga penyedia jasa video conference Zoom bakal dikenai pajak pertambahan nilai ( PPN) sebesar 10 persen.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pun mengatakan, untuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh pemerintah tidak mematuhi aturan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN maka akan dikenai sanksi pembatasan akses.

 

Namun demikian, pihaknya masih dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut.

"Untuk sanksi nanti ada satu PMK lagi, ada di Perppu sebetulnya, kalau di Perppu dikatakan kalau PMSE tidak mematuhi aturan akan ada sanksi pembatasan akses," jelas Suryo dalam video conference, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, pemberlakuan aturan penarikan PPN pada 1 Juli lantaran pihaknya memberi waktu kepada PMSE.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga masih dalam proses untuk menyesuaikan sistem

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Yusuf Iman Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pemerintah Akan Tarik Pajak Netflix dan Spotify"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved