TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengklarifikasi informasi yang mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek online maupun konvensional saat penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal.
Dilansir oleh Kompas.com sebelumnya, salah satu pernyataan dalam Keputusan Mendagri Nomon 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) sempat dipahami sebagai bentuk pelarangan operasi ojek online dan konvensional.
Akibat hal itu, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) sempat berencana akan mengunjungi Istana Negara guna menyampaikan protesnya kepada Presiden.
Terkait hal itu, Bahtiar mengatakan bahwa dalam Kepmen tersebut memang ada panduan bagi ASN dalam menyambut new normal life.
Salah satunya soal penggunaan transportasi umum.
Baca: Sambut New Normal, Semua Objek Wisata di Pesisir Selatan Sumatera Barat Kembali Dibuka
Baca: Pedoman New Normal dari Mendagri untuk Pusat Keramaian, Mulai dari Salon hingga Tempat Makan
Namun, kata Bahtiar, dalam Kepmen tersebut tidak ada larangan ojek beroperasi.
Melainkan, imbauan itu hanya imbauan agar ASN berhati-hati dan mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, Minggu (31/5/2020).
Menurut Bahtiar, lingkup pengaturan Kepmen tersebut sebenarnya hanya untuk ASN Kemendagri dan pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
Para ASN diimbau untuk senantiasa berhati-hati apabila menggunakan transportasi umum, salah satunya ojek.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional. Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," jelas Bahtiar.
Sebagai alternatif solusi, para ASN disarankan untuk membawa helm pribadi apabila akan menggunakan fasilitas ojek online atau ojek konvensional.
Hal ini ditujukan untuk memperkecil potensi penularan virus yang mungkin saja terjadi melalui perantara helm yang digunakan secara bergantian oleh banyak orang.
"Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya. Sehingga rawan jadi media penularan," sebut Bahtiar.
Baca: Sambut New Normal, Jasa Marga Tiadakan Layanan E-Toll di Gerbang Tol
Baca: New Normal Mulai Diberlakukan, Kemenhub Masih Perpanjang Larangan Arus Balik hingga 7 Juni 2020
Bahtiar juga menyebutkan Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan operasional transportasi umum, termasuk ojek online.
Kewenangan untuk mengatur aspek tersebut ada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Atas adanya penafsiran berbeda terhadap Permendagri itu, Kemendagri juga akan segera merevisi peraturan terkait.
"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," ucap dia.
Sementara, jika pihak penyedia jasa ojek online telah memiliki protokol keamanan tersendiri untuk menyambut kenormalan baru, Kemendagri menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang tinggi.
"Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan," tegas Bahtiar.