Kelakuan Busuk Mario Dandy Anak Rafael Alun saat Dipenjara, Bisa Tawari Duit & HP ke Shane Lukas

Borok anak Rafael Alun kembali terkuak, Mario Dandy sempat tawarkan duit dan handphone ke Shane Lukas


zoom-inlihat foto
KompascomDzaky-Nurcahyo-dan-Istimewa-via-Tribunjakarta.jpg
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo dan Istimewa via Tribunjakarta
Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan D (17).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat Indonesia kembali digegerkan dengan kelakuan Mario Dandy.

Setelah kisruh soal berita borgol tys yang lepas pasang, kini anak Rafael Alun yang jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini kembali membuat ulah dengan berita menawarkan uang dan ponsel kepada Shane Lukas.

Pengakuan soal kelakuan Mario Dandy ini disampaikan oleh Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas.

Tagor Lumbantoruan menceritakan, Mario Dandy sempat menawari uang Rp 1,5 juta dan handphone ke anaknya, Shane Lukas.

Shane Lukas saat itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Uang dan handphone tersebut, kata Tagor, dibawa keluarga Mario Dandy jelang Lebaran Idul Fitri.

Hal tersbeut diungkap Tagor Lumbantoruan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca: Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan

Baca: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini di PN Jaksel

"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," papar ayah Shane Lukas, dilansir Tribun Wow.

Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak Shane.

Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.

Penampakan Shane Lukas dan Mario Dandy yang menghadiri persidangan kedua yang diadakan pada Senin (6/6/2023).
Penampakan Shane Lukas dan Mario Dandy yang menghadiri persidangan kedua yang diadakan pada Senin (6/6/2023). (Wartakotalive.com)

"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.

Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Shane Lukas praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Sementara Mario Dandy sebagai pelaku utama dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Ayah Shane Lukas beberkan fakta bahwa anaknya kerap mendapatkan tekanan dari pihak Mario Dandy.
Ayah Shane Lukas beberkan fakta bahwa anaknya kerap mendapatkan tekanan dari pihak Mario Dandy. (Kolase TribunSumsel)

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas meminta pemisahan sel dengan Mario Dandy di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dari pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing dalam sidang dakwaan kasus penganiayaan David Ozora.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Happy Sihombing dalam persidangan memebeberkan alasan pihaknya meminta majelis hakim memisahkan penahanan Shane Lukas dan Mario Dandy.

Lantaran, Shane mendapat tekanan psikologis dari Mario Dandy.

Bahkan tekanan itu Shane rasakan sejak awal kasus penganiayaan David Ozora pada Februari 2023 lalu.

"Bahwa sebelum terjadinya dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023 terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo."

"Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy," ujar Happy di persidangan, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.

Tak hanya itu, Happy juga mengaku khawatir jika kliennya masih satu sel dengan Mario, maka akan memengaruhi saat menjalani persidangan.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar saya tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane," imbuhnya.

Majelis Hakim Setuju

Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, sempat bertanya apakah Shane Lukas benar berada di dalam satu tahanan dengan Mario Dandy.

"Memang saudara satu kamar (dengan Mario Dandy) selama ini?," tanya Hakim, Selasa.

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane Lukas.

Hakim kemudian mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane Lukas.

Tim Jaksa juga tak keberatan jika kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya.

Sehingga, jaksa akan berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.

"Jadi, majelis menyikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," terang hakim.

Pendukung Shane Lukas yang berada di ruang sidang langsung bertepuk tangan atas keputusan Majelis Hakim tersebut.

Pembelaan Polisi soal Mario Dandy Pasang Borgol Tis Sendiri

Inilah pembelaan pihak kepolisian soal video viral Mario Dandy yang memasang borgol tis sendiri hingga videonya gegerkan netizen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara soal video viral Mario Dandy memakai kabel ties sendiri di samping polisi yang beredar di Internet.

Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, video yang beredar di media sosial menggambarkan dua peristiwa namun digabungkan menjadi satu frame melalui proses editing.

Sehingga hal ini menimbulkan persepsi negatif.

“Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame. dengan menambahkan teks dan back sound effect sehingga menimbulkan persepsi negatif,” kata Truno, dilansir KompasTV.

Saat ditanya soal tanggal dan waktu peristiwa Mario mengenakan sendiri kabel ties di samping polisi, Truno tidak menjelaskan secara rinci.

Baca: Kembali Geger Video Mario Dandy Lepaskan Borgol Ties, Lihat Keluar Kaca Lalu Dipakai Lagi

Baca: Tanggapan Ayah David terkait Aksi Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri

Ia hanya mengatakan, lokasi Mario seperti terekam dalam video masih berada di kawasan Rutan Polda Metro Jaya.

“Di bawah pengawasan penyidik dan direktorat tahanan dan barang bukti pada saat pengurusan adminitrasi penyerahaan tersangka dari direktorat tahanan dan barang bukti kepada penyidik,”ujar Trunoyudo.

Pada saat itu, Mario menjalani pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik.

"Di bawah pengawasan penyidik dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti," jelas Truno.

Lebih lanjut, Truno menyampaikan narasi dalam video juga menyebutkan bahwa Mario dengan sendirinya mengenakkan sendiri kabel ties ketika mengetahui keberadaan kamera.

Tertangkap kamera bahwa Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan David Ozora, ternyata bisa memasang dan melepas sendiri kabel tis atau borgol plastik yang mengikat kedua tangannya, saat berada dI Polda Metro Jaya jelang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Tertangkap kamera bahwa Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan David Ozora, ternyata bisa memasang dan melepas sendiri kabel tis atau borgol plastik yang mengikat kedua tangannya, saat berada dI Polda Metro Jaya jelang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Tangkapan layar)

Namun, ia menuturkan bahwa fakta sesungguhnya setelah administrasi selesai, Mario kembali mengenakkan baju tahanan berwarna oranye.

Penyidik juga memasangkan kabel ties kepada tersangka dan membawanya ke luar dari Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dibawa ke Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan untuk menjalani tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Diketahui, berkas perkara penganiayaan Mario dan satu tersangka lain, yaitu Shane Lukas terhadap D sudah lengkap dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).

"Kami dari Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat yang sudah berperan memberikan kontrol sosial dengan sarana media sosial," ungkap Truno, dikutip dari Kompas.

Media sosial digegerkan dengan video viral aksi Mario Dandy Satrio memakai borgol kabel ties sendiri di samping polisi.

Anak Rafael Alun Trisambodo tersenyum dan tampak memainkan kabel tis yang diikatkan ke tangannya.

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora itu juga mengaku menyesali perbuatannya terhadap korban.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Dalam video viral tersebut, pelaku penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (20/2/2023) lalu itu bisa dengan bebas leluasa melepas dan memasang sendiri borgol di kedua tangannya.

Ada beberapa akun yang mengunggah momen tersebut, salah satunya diunggah ulang oleh kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (26/5/2023).

Baca: Tanggapan Ayah David terkait Aksi Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri

Baca: Viral Video Permintaan Maaf Mario Dandy usai Aniaya David Ozora, Tapi Sambil Senyum

"Terekam Kamera! Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri," tulis Kompas TV.

Dalam video yang diunggah Kompas TV, Mario tampak duduk di sebuah ruangan bersama tiga orang yang salah satunya berseragam polisi.

Mario Dandy mengenakkan kemeja lengan pendek dan celana pendek berwarna gelap namun pergelangan tangannya tidak diborgol dengan kabel ties.

Kabel ties hanya diletakkan di meja kaca di depan Mario.

Namun, beberapa saat setelahnya ia menoleh ke arah meja kaca dan mengenakkan kabel ties sendiri.

Viral aksi Mario Dandy yang terekam leluasa lepas pasang sendiri borgol kabel ties di tangannya.
Viral aksi Mario Dandy yang terekam leluasa lepas pasang sendiri borgol kabel ties di tangannya. (Tangkapan layar video Tiktok: @politiknow)

Di akhir video saat diwawancara Mario mengaku meminta maaf kepada David Ozora atas penganiayaan yang ia lakukan.

Namun saat menyampaikan hal itu, Mario Dandy terlihat senyum-senyum dan tidak tampak tertekan.

"Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy di Mapolda Metri Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Hal itu disampaikan Mario Dandy sambil terus tersenyum ke arah kamera.

Selain itu, Mario Dandy juga mengaku sudah siap menjalani persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan," katanya masih terus tersenyum.

Mario bersama tersangka lain, Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta.

Bahkan ia juga dengan santainya tertangkap kamera memainkan kabel tis.

Terlihat momen dirinya melepas kabel tis itu dan menyimpannya di meja.

Baca: Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Apa-apa Soal Gratifikasi, Anak Rafael Alun: Saya Tidak Tahu Apa-apa Mas

Baca: Agnes Gracia Tak Terima Dapat Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Padahal Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Kemudian ia pun mengenakan sendiri kabel tis yang longgar itu ke tangannya.

Pada video yang diunggah akun Twitter @kurawa, terlihat Mario Dandy mengenakan baju hitam dan celana pendek.

Ia sedang duduk di sofa hitam di sebuah ruangan.

Tangan Mario tampak tidak dilingkari kabel tis.

Kabel tis itu justri terlihat berada di atas meja.

Ia pun kemudian mengambil dan mengenakannya sendiri ke tangannya.

Lalu pada video berikutnya, ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Ia juga masih terlihat mengenakan kabel tis, yang kali ini melingkar di lengannya.

"Begitu kuatnya Rafael Alun walau sudah di tetapkan jadi Tersangka oleh KPK tetapi anaknya masih mendapatkan perlakuan istimewa spt ini, Kabel Ties dari Aparat hanya dijadikan Souvenir seolah meledek kalo di Kantor Polisi pun dia masih jadi Jawara..

Pak @mohmahfudmd tertibkan," tulis akun @kurawa.

Sebagai informasi, David Ozora (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Dia marah karena mengklaim dirinya mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Tingkah laku Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak, yang menganiaya David Ozora secara keji, kembali menjadi sorotan saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5/2023).
Tingkah laku Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak, yang menganiaya David Ozora secara keji, kembali menjadi sorotan saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5/2023). (Tangkapan layar Youtube Tribunnews.com)

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane Lukas dan Agnes Gracia ada di TKP saat Mario Dandy menganiaya David Ozora.

Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo itu.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Dilansir Kompas, Agnes Gracia juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.

(TRIBUNWOW/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul Saat Mario Dandy Tawari Uang Rp 1,5 Juta dan HP kepada Shane Lukas meski Sudah Dibui: Yang Antar Om





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved