TRIBUNNEWSWIKI.COM - Agnes Gracia alias AG, mantan Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) beberapa waktu lalu.
Alasan Agnes Gracia divonis 3 tahun 6 bulan penjara oelh hakim lantaran terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Sri Wahyuni Batubara.
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tambah hakim.
Baca: Agnes Gracia Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Karena Disuruh Mario Dandy
Baca: Hesti Purwadinata Ngaku Tak Ikhlas Bayar Pajak Usai Kasus Rafael Alun dan Mario Dandy Viral
Mantan Mario Dandy ini terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun karena Agnes Gracia masih anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yaitu 6 tahun penjara.
Meskipun sudah mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak Agnes Gracia masih keberatan dengan tuntutan jaksa.
Bhirawa J. Arifi, kuasa hukum Agnes Gracia, mengungkapkan bahwa Mario Dandy perlu dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya, tapi tidak dengan kliennya.
Pelaku utama dalam kasus penganiayaan David Ozora, kata Bhirawa, adalah Mario Dandy, sedangkan Agnes Gracia bukan.
Jadi pihaknya merasa keberatan dengan tuntukan JPU yang memberikan hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.
Hal tersebut diungkapkan Bhirawa pada Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa,
"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.
Bhirawa menilai sah-sah saja jika AGH divonis hukuman lebih berat, jika memang ia pelaku utama.
Namun, faktanya berbeda, AGH bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.
Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.