Nasional

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Tepat hari ini Selasa (6/6/2023), sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di PN Jakarta Selatan.


zoom-inlihat foto
Warta-Kota.jpg
Warta Kota
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora (17) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023). Dalam rekonstruksi tersebut, sepatu Mario Dandy disorot


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang perdana Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) digelar hari ini Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perkara ini akan dihelat pukul 11.00 WIB.

Mario dan Shane rencananya bakal diadili di ruang utama Prof. Oemar Seno Adji.

"Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan jalani sidang pukul 11.00 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Sidang berlangsung terbuka dan tidak ada pembatasan layaknya sidang terdakwa anak AG (15).

Baca: Mario Dandy Dikabarkan Dapat Kamar Spesial, Kepala Rutan Cipinang Menyangkalnya

"Sidang Mario berlangsung terbuka, tetapi ketika saksi anak berbicara, majelis hakim bisa menyesuaikan dengan membuat sidang menjadi tertutup," imbuhnya.

Seperti diketahui Mario Dany Satriyo yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo tersangdung kasus penganiayaan.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tingkah laku Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak, yang menganiaya David Ozora secara keji, kembali menjadi sorotan saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5/2023).
Tingkah laku Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak, yang menganiaya David Ozora secara keji, kembali menjadi sorotan saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5/2023). (Tangkapan layar Youtube Tribunnews.com)

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Baca: Aset-Aset Rafael Alun Trisambodo Disita KPK, Ada Moge Triumph & Mobil Land Cruiser

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Lalu, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) dan kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca: VIRAL Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties sambil Senyum saat Minta Maaf, Begini Tanggapan Ayah David

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca: Agnes Gracia Tak Terima Dapat Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Padahal Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Namun, khusus AG, hakim PN Jaksel telah memvonis dengan masa hukuman 3,5 tahun penjara.

Hakim mengklaim AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan tersebut juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved