TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mario Dandy Satrio (20) anak Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5/2023).
Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menyeret Rafael Alun Trisambodo, sang ayah.
Sebagai informasi, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang Senin (22/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Ali, Senin.
Selain Mario Dandy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta.
Baca: Kasus Mario Dandy Tak Temui Titik Terang, Keluarga David Kecewa Proses Hukum Lambat: Dibebaskan Saja
Baca: Agnes Gracia Tak Terima Dapat Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Padahal Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Sementara itu, tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini mengaku tak tahu soal kasus yang menjerat ayahnya yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut.
"Saya tidak tahu apa-apa mas," kata Mario di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, dikutip Tribun Toraja.
Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan dirinya tidak memegang telepon genggam atau handphone (HP) selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Kan saya nggak pegang handphone," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mario juga mengaku belum pernah bertemu kembali dengan bapaknya sejak dia ditahan karena kasus penganiayaan David Ozora (17).
Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
KPK telah menahannya sejak Selasa, 3 April 2023.
Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK
Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan mantan pejabat pajak tersebut dilakukan atas dugaan gratifikasi.