TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral sebuah video Mario Dandy Satrio meminta maaf karena telah menganiaya putra petinggi GP Ansor, David Ozora.
Hal itu lantaran, Mario Dandy tampak meminta maaf sambil tersenyum.
"Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews dan YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Mario juga mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.
"Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya.
Baca: Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Apa-apa Soal Gratifikasi, Anak Rafael Alun: Saya Tidak Tahu Apa-apa Mas
Baca: Kasus Mario Dandy Tak Temui Titik Terang, Keluarga David Kecewa Proses Hukum Lambat: Dibebaskan Saja
Berkas terkait kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Keduanya pin kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."
"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.
Ia juga mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
Baca: Mengaku Dilecehkan, AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polisi
Baca: Mengaku Dilecehkan, AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polisi
Sebelumnya, Mario terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David Ozora luka parah hingga sempat mengalami koma.
Dalam kasus ini, Mario dan Shane Lukas dijerat dengan pasal Perlindungan Anak.
Hal ini lantaran korban masih berusia 17 tahun.
Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut disangkakan dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)