TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mini market seperti Indomaret atau Alfamart adalah tempat-tempat paling banyak terdapat pungutan liar (pungli) parkir.
Tukang parkir liar ini mencatut uang dari pengunjung meski di mini market tersebut jelas "Parkir Gratis."
Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum,menjelaskan bahwa retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Budiyanto, Minggu (21/4/2024).
"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi," papar Budiyanto.
Lahan parkir, kata Budiyanto, wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut," ujarnya.
"Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya," kata Budiyanto.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
"Karena pungutan yg dilakukan tidakberdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan," kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
"Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Budiyanto.
Seperti yang diketahui, belakangan ini permasalahan tukang parkir liar kembali merebak di media sosial dan jadi sorotan masyarakat. Persoalan ini biasanya terjadi di mini market, atau tempat-tempat umum yang ramai pengunjung.
Tak sedikit pengunjung mini market dimintai uang meski ada spanduk parkir gratis. Masalahnya, kebanyakan tukang parkir ini sudah mematok tarif minimal kepada pengendara, dan berujung konflik.
Oknum parkir liar yang mencatut uang dari pengunjung mini market dianggap merugikan banyak pihak, tak cuma pengunjung, tapi juga pengusaha atau pemilik tempat lain dan negara karena tidak bayar pajak.
Baca: Tampang Arie Febriant, Diduga Pegawai Pertamina Ludahi Orang, Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan
Menyikapi hal tersebut, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, istilah parkir liar mesti diubah menjadi pungutan liar atau pungli.
"Pertama begini, saya imbau menghilangkan kata parkir liar. Kita ubah dulu dari parkir liar jadi pungli. Kenapa? kalau kita menyebutnya parkir maka konotasinya orang akan rancu dengan parkir yang legal," kata Rio kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
"Jadi saya cenderung pakai kata pungli karena itu yang paling cocok. Karena kalau kita bilang parkir atau itu parkir liar, akan berimbas pada parkir resmi, kasihan teman-teman yang parkir resmi," kata Rio.
Rio menjelaskan, parkir liar lebih cocok disebut pungli sebab dalam praktiknya ada unsur tindak pidana pemerasan.
"Kalau yang namanya pungli itu artinya kita bicara tentang tindak pidana kriminal. Pungli itu sebuah diksi yang dibuat oleh masyarakat kita agar lebih halus, tapi dari sisi tindak pidana itu adalah pemerasan," ujarnya.
| Rincian Tarif Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4 di Berbagai Stasiun Kereta Api di Indonesia |
|
|---|
| Rincian Tarif Parkir Terbaru untuk Motor dan Mobil di Sejumlah Stasiun Kereta Api di Indonesia |
|
|---|
| 6 Saksi yang Sebut Pegi Setiawan adalah Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon, Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sosok Misterius Datangi Pegi Setiawan Malam Hari di Penjara, Ngaku Suruhan Pengacara |
|
|---|
| Daftar Stasiun Kereta Api yang Menerapkan Pembayaran Parkir Menggunakan e-Money |
|
|---|