TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mempunyai peluang untuk kembali ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan ListyoSigit saat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," kata Kapolri, dikutip dari Kompas.
Bharada E, kata Listyo Sigit, harus menjalani dulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Ini dikarenakan Richard Eliezer sebelumnya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
Baca: Sindiran Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Curi Uang Rp 200 Juta dan HP Brigadir J : Nenek Putri
Adapun Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Kapolri Listyo Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri untuk segera menyiapkan sidang kode etik untuk Richard Eliezer.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," kata dia.
Listyo Sigit melanjutkan, Polri pun melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Richard Eliezer ke Polri.
Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang dilewati oleh Bharada E.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita,"
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," terang Listyo Sigit.
Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.
Sebelumnya telah diberitakan, Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan harapan kliennya usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Bharada E tersebut menyebut kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny Talapessy saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV.
Nasib karier Bharada Esebagai anggota Brimob Polri masih abu-abu usai vonis 1 tahun 6 bulan yang ia terima.
Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Menangis, Pengunjung Sidang Bersorak Sukacita
Baca: Netizen Bahagia Sambut Vonis Bharada E hanya 1,5 Tahun Penjara
Pernyataan Polri
Sementara itu dari pihak Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan pada Bharada E.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait jadwal sidang etik Richard Eliezer masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri.
"Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi, dikutip dari Kompas.
Richard merupakan seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri saat menjadi ajudan Sambo.
Diketahui dirinya tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor sebelum menjadi ajudan.
Sambutan Meriah Netizen soal Vonis Bharada E
Vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang lunia telah keluar.
Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada Eliezer dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu, dikutip dari Tribun Video.
Setelah vonis dibacakan, Eliezer langsung menangis dan pengunjung sidang bersorak ramai.
Vonis Bharada E ini sontak mendapatkan respon positif dari para netizen Indonesia.
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok
Dikutip dari postingan Lambe Turah, banyak netizen yang lega atas vonis 1,5 tahun untuk Bharada E.
" Alhamdulillaahh untung jujur di awal walopun lawannya monster akhirnya skr hukumannya ringan," tulis akun barbie_ima.
Netizen lain memberikan komentar tentang berkah kejujuran yang dilakukan oleh Bharada E.
"Berkah dari kejujuran yg sangat sangat mahal harganya
Tapi kalau bisa juga di bantu untuk penjagaan ke beliau, TAKUTNYA ada aja yg incer dia kan," ungkap akun lutfi.bgenk.
"Merinding ikut nangis …..the power of KEJUJURAN ….Semangat Ichad," ucap khoirunisa_livi12.
"Pantas kok. Kalian yang ngikutin kasusnya, pasti tau betapa mepet dan terdesaknya Richard sampe dia gak bisa lari dari perintah tembak. Dia secara tulus minta maaf sama keluarga Josua, dia berani melawan jenderal bintang dua, dan itu semua dimulai hanya dengan KEJUJURAN." papar oktavioniii.
"Terimakasih pak Hakim, dengan ini anda telah menyelamatkan wajah Hukum Indonesia yg dinilai tumpul keatas tajam kebawah." tulis akun netizenserang.
Untuk diketahui, vonis hakim untuk Bharada E ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," jelas Wahyu Iman.
Sebelumnya, hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan dari terdakwa Bharada E telah terpenuhi.
Hakim menilai, Bharada E mengetahui apa yang akan dilakukan dan mempunyai waktu yang cukup untuk memikirkan tindakan berikutnya.
Hakim menilai Bharada E mempunyai beberapa kali kesempatan untuk mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Namun hal tersebut tidak dilakukan.
Baca: Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
Baca: Tim Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan 3 Ahli yang Meringankan dalam Sidang Hari Ini
Sementara itu, Rynecke berharap anaknya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
"Kami berharap agar Icad bisa mendapatkan keringanan atau pun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," ujarnya kepada jurnalis Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Ia menyebut, harapannya sama seperti banyak masyarakat Indonesia lainnya yang meminta keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
Bahkan, ia mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukuman Bharada E mestinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Seperti kata Pak Mahfud kan kalau bisa harus diturunkan dari tuntutan," ujarnya.
Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri tersebut menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, termasuk dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kemudian, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu disebut melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dirinya terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
(TRIBUNVideo/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Putradi Pamungkas/Kaa)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul BHARADA E MENANGIS Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak-sorai