TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati vonis mati terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Komnas HAM mengatakan, apa yang dilakukan Ferdy Sambo adalah kejahatan yang serius.
Pasalnya, selain merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo juga merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," kata Atnike.
Hanya saja, Komnas HAM juga menyoroti vonis pidana mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.
"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ujar Atnike.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan, vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila eks Kadiv Propam itu belum dieksekusi, sementara KUHP yang baru telah berlaku.
Aturan mengenai hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang berisi apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Hukuman seumur hidup bisa terjadi ketika terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.
Namun, KUHP baru itu berlaku pada 2026.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.
Baca: Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan, KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi, dia (Ferdy Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.
"Tapi itu tidak penting. Menurut saya, keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ujarnya melanjutkan.
Dalam vonisnya, hakim menyebutkan Ferdy Sambo terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)