TRIBUNNEWSWIKI.COM - Vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang lunia telah keluar.
Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada Eliezer dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu, dikutip dari Tribun Video.
Setelah vonis dibacakan, Eliezer langsung menangis dan pengunjung sidang bersorak ramai.
Vonis Bharada E ini sontak mendapatkan respon positif dari para netizen Indonesia.
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok
Dikutip dari postingan Lambe Turah, banyak netizen yang lega atas vonis 1,5 tahun untuk Bharada E.
" Alhamdulillaahh untung jujur di awal walopun lawannya monster akhirnya skr hukumannya ringan," tulis akun barbie_ima.
Netizen lain memberikan komentar tentang berkah kejujuran yang dilakukan oleh Bharada E.
"Berkah dari kejujuran yg sangat sangat mahal harganya
Tapi kalau bisa juga di bantu untuk penjagaan ke beliau, TAKUTNYA ada aja yg incer dia kan," ungkap akun lutfi.bgenk.
"Merinding ikut nangis …..the power of KEJUJURAN ….Semangat Ichad," ucap khoirunisa_livi12.
"Pantas kok. Kalian yang ngikutin kasusnya, pasti tau betapa mepet dan terdesaknya Richard sampe dia gak bisa lari dari perintah tembak. Dia secara tulus minta maaf sama keluarga Josua, dia berani melawan jenderal bintang dua, dan itu semua dimulai hanya dengan KEJUJURAN." papar oktavioniii.
"Terimakasih pak Hakim, dengan ini anda telah menyelamatkan wajah Hukum Indonesia yg dinilai tumpul keatas tajam kebawah." tulis akun netizenserang.
Untuk diketahui, vonis hakim untuk Bharada E ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," jelas Wahyu Iman.
Sebelumnya, hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan dari terdakwa Bharada E telah terpenuhi.
Hakim menilai, Bharada E mengetahui apa yang akan dilakukan dan mempunyai waktu yang cukup untuk memikirkan tindakan berikutnya.
Hakim menilai Bharada E mempunyai beberapa kali kesempatan untuk mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J.