TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mendapatkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang bergemuruh sukacita.
Richard pun terlihat menangis saat mendengar putusan tersebut.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara.
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
Dalam kasus ini, Richard Eliezer ditetapkan sebagai terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)