TRIBUNNEWSWIKI.COM - Vonis mati yang dijatuhkan atas perbuatan Ferdy Sambo disebut putusan yang tidak layak.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan, apa yang dilakukan mantan Kadiv Propam tersebut bukanlah hal yang sadis.
Ia juga mengatakan hal tersebut murni karena terlepas dari kontrol emosi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sugeng dalam keterangan pers, Senin (13/2/2023).
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," jelas Sugeng, dikutip dari Kompas.
Baca: Media Luar Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo dengan Pengadilan Abad Ini di Indonesia
Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok
Motif dendam atau marah, lanjut Sugeng, karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Hal itu seperti yang dilakukan Sambo, karena kematian korban Yosua cukup singkat setelah penembakan terjadi.
Sugeng juga menjelaskan, Ferdy Sambo masih akan berpotensi memperoleh putusan lebih rendah di tahap selanjutnya, yakni di tingkat banding atau kasasi.
"Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali (dalam vonis hukuman mati)," ujarnya.
Menurut penilaian IPW, vonis mati Ferdy Sambi bukan keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," papar Sugeng.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo yang mejadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.
Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.
Baca: Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati
Baca: Ferdy Sambo Disebut Sengaja Bunuh Brigadir J, Unsur dengan Sengaja Sudah Terpenuhi
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bahkan juga menangis setelah vonis Majelis Hakim dibacakan.
Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.