TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo berniat melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com.
Salah satunya adalah ketika kuasa hukum Sambo meminta keterangan Bharada E yang mengaku disuruh 'menembak' oleh Sambo diabaikan saja.
Kuasa hukum Sambo mengatakan perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'.
Oleh karenanya, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," tuturnya.
"(Kuasa hukum Sambo) hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," sambung jaksa.
Oleh karenanya, jaksa lebih yakin dengan pengakuan Bharada E soal perintah Sambo yang berbunyi, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."
Terlebih, keterangan Bharada E sejak penyidikan di kepolisian selalu konsisten, tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.
"Keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa Ferdy Sambo mengatakan dan menyuruh, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak' adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya," jelasnya.
Baca: Pembacaan Pleidoi, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Harkat Martabat Dipulihkan
Seperti diketahui, ada 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E.
Ricky, Putri, dan Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Adapun Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Saat ini, mereka semua meminta untuk dibebaskan oleh majelis hakim.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)