Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK, Wakil Ketua MKD: Ini Diluar Dugaan Kami

Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah


zoom-inlihat foto
1-Azis-Syamsudin.jpg
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar tak sedap datang dari wakil ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin yang tersandung kasus suap.

Azis Syamsudin diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun kabar tersebut bukan hanya isapan jempol belaka, pasalnya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput langsung Azis Syamsudin.

Mendegar kabar penjemputan itu, Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan turut angkat bicara.

Ia mengatakan terkejut atas penjemputan Azis Syamsudin yang dilakukan oleh KPK.

Trimedya mengungkapkan bahwa Azis sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19 sehingga meminta KPK untuk menunda pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 19.53 WIB.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 19.53 WIB. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca: Azis Syamsuddin

Baca: Azis Syamsudin Dikabarkan Jadi Tersangka, Sufmi Dasco: Mari Menganut Asas Praduga Tak Bersalah

"Langkah yang dilakukan KPK ini di luar dugaan kami, khususnya saya."

"Di luar dugaan saya langsung melakukan penjemputan terhadap Pak Azis," jelas Trimedya dari video YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

Trimedya juga mengaku tak tahu menahu alasan KPK melakukan penjemputan terhadap wakil ketua DPR RI tersebut.

Hal itu karena, setahu Trimedya penjemputan paksa dilakukan jika seseorang 3 kali mangkir dalam proses pemeriksaan.

"Saya kaget juga langsung dijemput, karena kita tidak tahu ini pemanggilan kedua ketiga," imbuhnya.

Namun, Trimedya menduga langkah yang diambil KPK kali ini karena belajar dari pengalaman sebelumnya.

Contohnya, pada kasus Setya Novanto yang menjadi tersangka KPK.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 19.53 WIB.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 19.53 WIB. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca: Fakta KPK Tangkap Azis Syamsuddin: Golkar Siapkan Bantuan Hukum, MAKI Soroti Upaya KPK

Baca: Sempat Mangkir Pemeriksaan, KPK Akhirnya Bawa Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih

"Dugaan saya, KPK tidak mau terulang seperti kasus-kasus terdahulu. Katakanlah seperti kasus Pak Setya Novanto sehingga mengambil langkah-langkah yang baik."

"Dan ini cukup mengagetkan bagi kami di DPR, apalagi posisi yang dilakukan seperti itu anggota dewan dan sekaligus wakil ketua DPR," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Kendati begitu, Trimedya mengungkapkan selalu menghormati langkah yang diambil KPK.

"Itu menunjukkan bahwa KPK serius dalam penanganan kasus korupsi, apalagi posisi pak Azis dia salah satu petinggi parpol yang besar dan dia juga wakil ketua DPR."

"Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK," sambungnya.

Sebelumnya, santer terdengar penetapan tersangka Azis Syamsudin oleh KPK.

KPK melakukan penjemputan paksa kepada Azis Syamsudin lantaran mangkir dari panggilan penyidik karena ia mengaku tengah menjalani isoman COVID-19.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 19.53 WIB.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 19.53 WIB. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK

Baca: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Benarkan Penangkapan Bupati Koltim Andi Merya Nur dalam OTT KPK





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved