Azis Syamsudin Dikabarkan Jadi Tersangka, Sufmi Dasco: Mari Menganut Asas Praduga Tak Bersalah

Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dikabarkan jadi tersangka oleh KPK terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah


zoom-inlihat foto
1-Azis-Syamsudin.jpg
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini beredar kabar penetapan tersangka kepada wakil ketua DPR RI fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi kabar tak sedap itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco mengatakan menganut asas praduga tak bersalah.

"Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum inkrah kita jangan berandai-andai dan pertanyannya juga jangan kemudian apakah DPR terganggu atau tidak untuk-hal yang belum pasti," beber Sufmi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).

Ia juga mengungkapkan tidak berhak menentukan pengganti Azis Syamsudin sebagai wakil ketua DPR RI.

Dasco mengatakan itu merupakan urusan internal partai.

Sufmi Dasco Ahmad adalah Wakil Ketua DPR 2019-2024 dari fraksi partai Gerindra.
Sufmi Dasco Ahmad adalah Wakil Ketua DPR 2019-2024 dari fraksi partai Gerindra. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Baca: Sufmi Dasco Ahmad

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Itu diserahkan kepada partai kalau memang ada," katanya.

Kabar penetapan tersangka Azis Syamsudin beredar luas di masyarakat terkait kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, saat ditanya mengenai kabar tersebut, pelaksana tugas (plt) juru bicara (jubir) KPK Ali Fikri tidak memberikan jawaban yang pasti.

Ali hanya menjelaskan bahwa memang benar sedang menyelidiki kasus suap itu.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Ali Fikri, dilansir oleh Tribunnews, Kamis (23/9/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Baca: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Benarkan Penangkapan Bupati Koltim Andi Merya Nur dalam OTT KPK

Baca: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK

Kendati begitu, Ali mengatakan, pihaknya akan mengungkapkan secara jelas terkait kronologi, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan."

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," beber Ali Fikri.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal KPK di sini

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved