"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," terang Ketua KPK Firli Bahuri, dilansir oleh Tribunnews.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Langkah itu diambil KPK guna mendapatkan keterangan dari Azis Syamsudin terkait kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun setelah diperiksa kembali, Azis Syamsudin dinyatakan negatif COVID-19.
Sehingga, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," bebernya.
Ketua KPK Firli Bahuri juga memaparkan perkara yang menjerat Azis Syamsudin.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," katanya.
Baca: Diperiksa KPK Selama 5 Jam, Anies Baswedan Dicerca 8 Pertanyaan
Baca: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Lebih jauh, Firli mengatakan Robin menghubungi Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.
Kemudian, Maskur mengatakan kepada Azis dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar.
Azis Syamsduin pun menyetujui hal itu.
"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," papar Fikri.
Azis Syamsudin menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nomor rekening milik Maskur Husain.
Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," imbuhnya.
Di bulan Agustus 2020 lalu, Azis kembali memberi uang kepada Robin senilai 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Kemudian, Robin menukarkan uang-uang negara lain itu ke money changer agar menjadi mata uang rupiah.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," bebernya.
Lantaran itulah, Azis Syamsudin terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca selengkapnya soal KPK di sini