TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara (jubir) KPK, Ali Fikri.
Andi Merya Nur terjaring OTT KPK pada Selasa (21/9/2021) malam di rumah jabat Bupati Koltim.
Ali Fikri menjelaskan, penangkapan Andi Merya Nur berdasarkan adanya laporan tindak pidana suap.
Kendati begitu, pihaknya belum mengemukakan dengan detail alasan penangkapan Bupati Koltim itu.
"Iya, satu di antaranya (Bupati), kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa (kasusnya)."
Baca: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK
Baca: KPK Gelar OTT di Kalimantan Selatan, Sejumlah Pihak Diamankan ke Jakarta
"Ini merupakan tindak lajut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberiaan dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap," papar Ali Fikri.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, penangkapan Andi Merya Nur terjadi di rumah jabat yang berlokasi di Jalan Poros Kendari Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawatu, Kabupaten Koltim pada pukul 21.00 WITA.
Selain itu, KPK juga menangkap lima orang lainnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, di Mapolda Sultra, Rabu (22/9/2021).
"Benar, Tim KPK melakukan OTT pukul 21.00 WITA, tadi malam. Bupati Kolaka Timur masih diperiksa bersama lima stafnya," jelas Dolfi Kumaseh.
Lima orang tersebut ialah ajudan pribadi Andi Merya dan ajudan pengamanan tertutup (pantup) dari unsur kepolisian.
Baca: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Baca: Tak Dapat Pesangon, Pegawai KPK yang Dipecat hanya Terima Tunjangan Hari Tua & BPJS Ketenagakerjaan
Andi beserta lima orang lainnga itu digiring ke Markas Polda Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (22/9/2021), sekitar pukul 01.30 WITA.
Sebelum melakukan OTT, KPK lebih dulu menangkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Ansarullah.
Ansarullah ditangkap di sebuah kos yang terletak di Desa Orawa, Kecamatan Tirawatu, Kabupaten Koltim.
Hingga pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Koltim yang baru menjabat selama 3 bulan, Andi Merya Nur.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal KPK di sini