TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan posisi keberadaan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (24/9/2021) malam.
Firli menyebut Azis ditemukan sedang berada di kediamannya.
"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui. Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) malam seperti diberitakan Tribunnews.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Azis ditemukan KPK di rumah pribadinya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca: Surati KPK Agar Tunda Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Beralasan Jalani Isoman
Setelah menemukan Azis, tim penyidik KPK langsung membawa Politisi Partai Golkar it uke Gedung Merah Putih KPK.
Sesampainya di sana, ia menjalani pengecekan sesuai protokol kesehatan dan dipersilakan untuk membersihkan diri.
Berdasarkan hasil tes swab antigen, Azis Syamsuddin dinyatakan negatif covid-19.
"Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu.
Sambil menunggu penasehat hukum. Test swab antigen negatif," katanya.
Baca: Azis Syamsuddin
Seperti diketahui, sebelumnya Azis mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, untuk penerima Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Surat tersebut tertanggal 23 September 2021 yang menerangkan bahwa Aziz Syamsuddin tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan KPK.
Padahal seharusnya ia diperiksa oleh KPK pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Ia rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah pada hari ini.
Dalam Surat tersebut Azis meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Baca: Azis Syamsuddin Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Ia pun memohon penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK dan dapat dilakukan pada Senin, 4 Oktober 2021.
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut.
Wakil Ketua DPR itu menerangkan bahwa ia sebelumnya tidak sengaja berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis Azis.
Baca: Penyidik KPK Bawa 5 Koper Setelah Kurang Lebih 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Meski belum mengumumkan identititas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin terjerat dalam kasus ini.