TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar tak sedap datang dari Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.
Pasalnya, ia dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari TribunnewsSultra, Andi Merya Nur ditangkap di rumah jabat atau rujab Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pasca penangkapan itu, Andi Merya Nur dikirim ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Seperti diketahui, Andi Merya Nur baru dilantik sebagai Bupati Koltim 3 bulan yang lalu.
Andi Merya Nur dilantik pada Senin (15/6/2021) oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: PDIP Akan Berikan Sanksi kepada Anggota Partai yang Deklarasikan Capres, Ganjar: Setuju
Andi menggantikan Bupati Koltim sebelumnya yang bernama Samsul Bahri Madjij.
Samsul Bahri Madjid lengser dari jabatannya karena meninggal dunia setelah duduk di kursi Bupati Koltim selama satu bulan.
Kendati begitu, hingga kabar ini diturunkan, juru bicara (jubir) KPK Ali Fikri belum mengonfirmasi kebenaran isu tersebut.
Profil Andi Merya Nur
Andi Merya Nur merupakan alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.
Ia juga dikenal sebagai politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Andi yang kini menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur pernah menjadi Wakil Bupati Koltim selama 2 periode sejak tahun 2016 silam.
Baca: KPK Gelar OTT di Kalimantan Selatan, Sejumlah Pihak Diamankan ke Jakarta
Baca: Breaking News - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Terkena OTT KPK
Ia mendampingi Tony Herbiansah pada periode pertama dan berpasangan dengan Samsul Bahri di periode kedua.
Pada mulanya, Andi Merya terjun ke dunia politik dengan bergabung di Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Pada 2021, Andi memutuskan untuk bergabung di Partai Gerakan Indonesia Raya.
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri 265 Uddungeng (1991-1997)
- SMP Negeri 2 Liliraja (1997-2001)
- PKBM Handayani, Raraa, Ladongi (Paket C, 2006)
- Universitas Muhammadiyah Kendari (S1, 2006-2011)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca selengkapnya soal KPK di sini