TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB akan mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.
Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini akan dilakukan seperti PSBB pada awal pandemi.
Artinya, beberapa kegiatan di luar ruangan akan kembali dibatasi.
Anies Baswedan juga mengimbau perkantoran di Jakarta agar bekerja dari rumah (work from home).
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Adapun beberapa sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap dibuka antara lain bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi inforasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 11 sektor usaha yang dikecualikan ini tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Obyek yang dikecualikan berarti kan boleh (beroperasi), tetapi dia harus melaksanakan protokol kesehatan, ada pembatasan karyawan," ucapnya, Jumat (11/9/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca: PSBB Ketat Diberlakukan di Jakarta Senin Depan, Simak Aturan Lengkap Penerapannya di Kantor
Baca: DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Aktivitas yang Dibatasi Mulai 14 September 2020
Ia mengungkapkan akan ada sanksi berat bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau seumpamanya hal itu dilanggar, pertama yang akan dilakukan adalah penindakan penutupan sementara," ujarnya di Balai Kota DKI.
Meski demikian, ia mengaku, pihaknya belum rampung menggodok aturan terkait penerapan PSBB Total di area perkantoran.
Namun, ia menyebut, denda bakal juga bakal diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan.
"Sekarang kita sedang mengkaji, apakah hanya penutupan sementara, apakah ada denda administrasi atau sanksi dendanya," kata dia.
Keputusan pemberlakuan kembali PSBB ini lantaran tingkat kematian Covid-19 di Jakarta semakin tinggi.
Baca: PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah
Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi
Selain itu, ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh juga menjadi pertimbangan penerapan PSBB.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Aktivitas yang Dibatasi
PSBB menyebabkan beberapa aktivitas di luar ruangan harus kembali dibatasi.