PSBB Ketat Diberlakukan di Jakarta Senin Depan, Simak Aturan Lengkap Penerapannya di Kantor

Ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi dari kantor saat PSBB ketat diberlakukan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-protokol-kesehatan-di-kantor-4.jpg
Tribun Images/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah karyawan duduk sesuai dengan penanda jarak saat bekerja di area kantor DBS Tower, Jakarta, Selasa (30/06/2020). Ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi perkantoran saat PSBB ketat diberlakukan di Jakarta mulai Senin depan, (14/9/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020), pekan depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB ini merupakan "rem darurat" dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

Anies mengharuskan kegiatan perkantoran yang nonesensial dilakukan di rumah.

Dengan demikian, karyawan akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Meski demikian, ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi dari kantor saat PSBB ketat diberlakukan.

Jika karyawan memang harus ke kantor, ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020. 

Baca: PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta)

Aturan lengkap apabila harus bekerja dari kantor

Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja. 

2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:

  • Penderita tekanan darah tinggi
  • Pengidap penyakit jantung
  • Pengidap diabetes
  • Penderita penyakit paru-paru
  • Penderita kanker
  • Ibu hamil
  • Usia lebih dari 60 tahun

Baca: DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Aktivitas yang Dibatasi Mulai 14 September 2020

PERPANJANGAN PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020).
PERPANJANGAN PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:

  • Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. 
  • Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat. 
  • Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja. 
  • Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. 
  • Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit. 
  • Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja. 
  • Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter. 
  • Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja. 

Baca: PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah

11 sektor pengecualian PSBB Jakarta

Saat PSBB ketat diberlakukan di Jakarta, masih ada 11 sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi. Di antaranya:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi 
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan 
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar/utilitas publik/ dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi :

1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.

Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved