TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020), pekan depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB ini merupakan "rem darurat" dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
Anies mengharuskan kegiatan perkantoran yang nonesensial dilakukan di rumah.
Dengan demikian, karyawan akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Meski demikian, ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi dari kantor saat PSBB ketat diberlakukan.
Jika karyawan memang harus ke kantor, ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020.
Baca: PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak
Aturan lengkap apabila harus bekerja dari kantor
Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja.
2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:
- Penderita tekanan darah tinggi
- Pengidap penyakit jantung
- Pengidap diabetes
- Penderita penyakit paru-paru
- Penderita kanker
- Ibu hamil
- Usia lebih dari 60 tahun
Baca: DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Aktivitas yang Dibatasi Mulai 14 September 2020
3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:
- Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
- Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
- Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.
- Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja.
- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
- Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.
- Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
- Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.
Baca: PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah
11 sektor pengecualian PSBB Jakarta
Saat PSBB ketat diberlakukan di Jakarta, masih ada 11 sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi. Di antaranya:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar/utilitas publik/ dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi :
1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.
Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.
Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.