
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020), pekan depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB ini merupakan "rem darurat" dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
Anies mengharuskan kegiatan perkantoran yang nonesensial dilakukan di rumah.
Dengan demikian, karyawan akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Meski demikian, ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi dari kantor saat PSBB ketat diberlakukan.
Jika karyawan memang harus ke kantor, ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020.
Baca: PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak

Aturan lengkap apabila harus bekerja dari kantor
Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja.
2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:
- Penderita tekanan darah tinggi
- Pengidap penyakit jantung
- Pengidap diabetes
- Penderita penyakit paru-paru
- Penderita kanker
- Ibu hamil
- Usia lebih dari 60 tahun
Baca: DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Aktivitas yang Dibatasi Mulai 14 September 2020

-
Pemuka Agama di Jatim Jadi yang Pertama Coba Vaksin AstraZeneca, Pemerintah Distribusi ke 7 Provinsi
-
Sejumlah Fakta All England 2021, dari Rekor Baru hingga Kontroversi yang Muncul
-
Dubes Inggris Klaim Kejadian Tim Bulutangkis Indonesia di All England Bukan Kesalahan Siapapun
-
Soal Vaksin AstraZeneca yang Dilabeli Haram, Ma'ruf Amin: Persoalannya Saat Ini Boleh atau Tidak
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta