TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta semakin bertambah setiap harinya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.
Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini akan dilakukan seperti PSBB pada awal pandemi.
Artinya, beberapa kegiatan di luar ruangan akan kembali dibatasi.
Melalui konferensi pers pada Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020), Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.
Direncanakan pemberlakukan PSBB Jakarta akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi :
1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.
Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies
Baca: Perketat PSBB, Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup Perkantoran Mulai 14 September, Karyawan Diminta WFH
Baca: Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September 2020, Ini 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi
2. Kegiatan publik yang bersifat berkumpul tidak boleh dilakukan
Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.
"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.
Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.
"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.