
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat akan kembali diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta pada Senin depan, (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengibaratkan PSBB seperti "menarik rem darurat".
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dikutip dari Kompas.
Oleh karena itu, Gubernur Anies Baswedan mengharuskan kegiatan perkantoran yang nonesensial dilakukan di rumah.
Para karyawan akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi

WFH, kata Anies, bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan mewajibkan karyawan bekerja dari rumah.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Hasil Survei IPI: Anies Punya Elektabilitas Tertinggi di Tengah Kalangan Anak Muda, Ganjar Kedua
-
Buntut Masalah Satpol PP dan Skateboarder, Anies: Tak Ada Larangan Bermain di Trotoar Jakarta
-
Mobil di Atas 10 Tahun Tak Boleh Beroperasi di Jakarta, Usulan Pajak Dinaikkan Juga Dikritik
-
Jakarta Jawara STA Award, Anies: Kita Mengungguli Frankfurt, Moskow, San Francisco, dan Lainnya