Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini

PSBB Jakarta akan kembali diterapkan, sejumlah perusahaan dibatasi untuk bekerja di kantor, ini syarat agar perusahaan dapat beroperasi selama PSBB.


zoom-inlihat foto
perkantoran1.jpg
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Perkantoran dengan banyak karyawan berisiko menularkan virus corona - Syarat perkantoran dapat dibuka saat PSBB Jakarta diterapkan kembali.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat melakukan belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.

Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). MUI memberikan tuntunan ibadah di bulan Ramadan di saat wabah pandemi corona.
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). MUI memberikan tuntunan ibadah di bulan Ramadan di saat wabah pandemi corona. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.

Baca: Warga yang Langgar PSBB dan Tak Pakai Masker Diberi Hukuman Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

(Tribunnewswiki/Afitria) (TribunJakarta.com/Dionius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini Syarat Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Total di Jakarta





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved