
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah pengunjung yang datang ke Pasar Ikan Hias Jatinegara Jakarta Timur menjalani hukuman lantaran melanggar aturan PSBB.
Belasan orang tersebut diberi sanksi sosial hingga membayar denda setelah dilaporkan melanggar PSBB pada Minggu (31/5/2020).
Setidaknya, 15 orang diberi sanksi sosial membersihkan pasar, dan sisanya dikenai denda.
"Yang disanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.
Menurut Sadikin, kegiatan ini menjawab keluhan masyarakat bahwa PSBB di sekitar Pasar Ikan Hias Jatinegara seakan tidak berjalan.
Padahal sebelumnya sudah banyak himbauan diberikan kepada pengunjung maupun penjual tentang bahaya penyebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, arahan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun juga diberikan kepada masyarakat setiap harinya.
Namun, masih saja banyak warga yang tidak mengindahkan aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketika berada di tempat umum.
Baca: Ramalan Zodiak Bulanan Juni 2020, Scorpio Hadapi Ketakutanmu, Pisces Kejarlah Pekerjaan Baru
Baca: Alasan Kemendikbud Tak Akan Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Baca: Masjid Al-Aqsa Dibuka Setelah 2 Bulan Lebih Tutup, Warga Sambut dengan Takbir dan Salat Berjamaah
Oleh sebab itu, penjatuhan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar PSBB sesuai dengan Pergub 41 Tahun 2020 tentang PSBB dan masyarakat yang abai pada protokol kesehatan.
Tidak hanya pengunjung, petugas pun menegur pedagang untuk segera menutup lapak dagangannya.
-
Selain Cupang, Ini 7 Jenis Ikan Hias Populer yang Bisa Kamu Pelihara
-
Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Jakarta Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19, Ini Penjelasan Satpol PP
-
Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 350 Juta, Nantinya akan Diserahkan sebagai Kas Daerah
-
Tertangkap Bawa Penumpang Mudik, Sebanyak 64 Moda Transportasi Dikandangkan Dishub
-
Ribuan Pelanggar PSBB di Tangerang Jalani Rapid Test, Sebanyak 21 Orang Dinyatakan Reaktif