Panduan Bagi Masyarakat saat Naik Kereta Api dari KAI ketika New Normal Mulai Diberlakukan

Pedoman new normal dalam pelayanan penumpang kereta api (KA) telah disiapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI)


zoom-inlihat foto
kai109.jpg
Instagram/@keretaapikita
PT KAI siapkan pedoman baru untuk penumpang dan pegawainya salah satunya dengan menggunakan face shield di sepanjang perjalanan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pedoman new normal dalam pelayanan penumpang kereta api (KA) telah disiapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Aturan ini mulai berlaku baik untuk kereta penumpang ataupun kereta barang.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, new normal menjadi bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal," kata Joni , Sabtu (30/5/2020).

Baca: Tekan Penyebaran Covid-19, PT KAI Akan Kurangi Perjalanan Kereta Per 2 April, Ini Rinciannya

Baca: Perjalanan Batal karena Wabah Corona, PT KAI Siap Ganti Bea Tiket, 100 Persen! Ini Syaratnya

Joni juga mengatakan, pedoman tersebut berpegang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dia mengimbuhi bahwa pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika KA Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

"Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," ujar dia.

PT KAI
PT KAI (rekrutmen.kai.id)


Pemesanan tiket

Berkaca pada pedoman new normal, pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

"Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show," ujar Joni.

Pembelian go show dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Tak sampai di situ, masyarakat yang memasuki area stasiun diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.

Wajib pakai masker dan face shield

Ketika proses boarding, penumpang wajib menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas yang berjaga.

Apabila telah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," ujar Joni.

Dia un menegaskan, selama perjalanan penumpang wajib memakai masker dan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI.

Face shield wajib dipakai penumpang sampai keluar dari area stasiun kedatangan.

Sedangkan guna memastikan, kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta setiap tiga jam sekali.

Apabila ditemukan penumpang yang bersuhu badan 37,3 derajat Celsius maupun lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang itu akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved