Warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker akan diberi sanksi menyapu dan membersihkan trotoar atau jalan menggunakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Selain itu, jika masih ada tempat usaha yang beroperasi maka pemkot akan memberikan surat teguran untuk para pelaku usaha.
Hal serupa juga diberlakukan di Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru.
Kali ini hukuman menyapu menyasar kepada salah satu pedagang soto yang masih beroperasi selama PSBB berlangsung.
"Hari ini kita berikan sanksi ke pedagang soto. Karena dia menyediakan layanan makan di tempat, ada bangkunya, terus ada yang makannya juga. Terus dia tidak menyediakan tempat cuci tangan," ungkap Lurah Selong, Murniasih.
Walaupun hanya mendapatkan satu orang pelanggar, dia mengaku akan terus meningkatkan patroli di wilayahnya agar masyarakat taat menggunakan masker.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belasan Pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara Dihukum Menyapu Trotoar"