TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengambil kebijakan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap terselenggara pada tanggal 13 Juli 2020.
Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad.
Dia menepis terkait adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.
Dengan begitu, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan apabila ternyata pandemi virus corona ini belum tuntas.
Bukan hanya itu saja, penggeseran tahun ajaran baru dapat dianggap mampu mengurangi stres orangtua dan siswa mengenai ancaman penularan penularan Covid-19.
Baca: 23 Website Rekomendasi Kemendikbud yang Bisa Jadi Sumber Belajar Selama Masa Belajar dari Rumah
Baca: Kemendikbud Rekomendasikan 23 Sumber Belajar dari Rumah Selama Masa Pandemi Covid-19
Inlah sederet alasan Kemendikbud tidak mengambil kebijakan untuk memundurkan jadwal tahun ajaran baru 2020-2021:
1. Sinkronisasi PPDB dan SBMPTN
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," ujar Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hamid menjelaskan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.
Hamid pun menerangkan, ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi jika memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.
"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). Di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," ujar Hamid.
2. Tidak harus belajar di sekolah
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.
Hamid menjelaskan, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji menurut rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
3. Memastikan hak pendidikan anak
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” jelas Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran tersebut juga diterangkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) yaitu memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.