Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Elvina di Sumut Terancam Hukuman Mati

Kapolres Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan ketiga tersangka terancam pidana mati.


zoom-inlihat foto
tersangka-kasus-mutilasi-elvina-7.jpg
TRIBUN MEDAN/Victory Arrival
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tiga pelaku mutilasi Elvina di Sumatra Utara dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pembunuhan, dan pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kapolres Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan ketiga tersangka terancam pidana mati.

Baca: Tek Sufen, Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Sempat Hubungi Ibu Michael untuk Datang ke TKP

Baca: Mengaku Diancam Jeffry, Ternyata Ini Peran Mantan Kekasih Korban Kasus Mutilasi Elvina di Medan

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.

Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan

Baca: Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.

Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir

Baca: Pengakuan ABK Kapal China Long Xing 629: Kerja 18 Jam, Diberi Waktu Istirahat Makan Cuma 15 Menit

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo

Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.

“Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Diketahui, Elvina ditemukan tewas di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan di rumah Jeffry (24) di Komplek Cemara Asri, tepatnya Jalan Duku, Percutseituan, Rabu (6/3/2020) kemarin.

Adapun Jeffry disebut-sebut sebagai teman Michael (22), kekasihnya Elvina.

Baca: Jalani Tes Kejiwaan, Peluang Sembuh Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Diungkap Tim Forensik

Baca: Kesal sang Anak Tak Mau Makan, Ibu Muda Usia 19 Tahun Tak Sengaja Bunuh Balita dengan Piring

Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival) (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

Elvina awalnya diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Michael warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan Timur.

Dugaan itu mencuat karena adanya temuan sepucuk surat cinta Michael terhadap Elvina di lokasi kejadian.

Dari isi surat cinta itu, diketahui hubungan asmara keduanya tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga.

'Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh. Karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya.

Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina," demikian tulisan di kertas tersebut.

Baca: Fakta Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, Sudah Rencakan Hingga Jasad Korban Dibuang

Baca: Dokter Kesulitan Baca Ekspresi Wajah Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Pelaku Diminta Lakukan Ini

Jeffry dan TS pelaku pembunuhan Elvina, di Polrestabes Medan. (TribunMedan)
Jeffry dan TS pelaku pembunuhan Elvina, di Polrestabes Medan. (TribunMedan) (TribunMedan)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved