TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tiga pelaku mutilasi Elvina di Sumatra Utara dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pembunuhan, dan pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).
Kapolres Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan ketiga tersangka terancam pidana mati.
Baca: Tek Sufen, Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Sempat Hubungi Ibu Michael untuk Datang ke TKP
Baca: Mengaku Diancam Jeffry, Ternyata Ini Peran Mantan Kekasih Korban Kasus Mutilasi Elvina di Medan
"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.
Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.
Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.
Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan
Baca: Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan
“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir.
Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.
Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.
"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir
Baca: Pengakuan ABK Kapal China Long Xing 629: Kerja 18 Jam, Diberi Waktu Istirahat Makan Cuma 15 Menit
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo
Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.
“Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.
Diketahui, Elvina ditemukan tewas di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan di rumah Jeffry (24) di Komplek Cemara Asri, tepatnya Jalan Duku, Percutseituan, Rabu (6/3/2020) kemarin.
Adapun Jeffry disebut-sebut sebagai teman Michael (22), kekasihnya Elvina.
Baca: Jalani Tes Kejiwaan, Peluang Sembuh Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Diungkap Tim Forensik
Baca: Kesal sang Anak Tak Mau Makan, Ibu Muda Usia 19 Tahun Tak Sengaja Bunuh Balita dengan Piring
Elvina awalnya diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Michael warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan Timur.
Dugaan itu mencuat karena adanya temuan sepucuk surat cinta Michael terhadap Elvina di lokasi kejadian.
Dari isi surat cinta itu, diketahui hubungan asmara keduanya tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga.
'Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh. Karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya.
Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina," demikian tulisan di kertas tersebut.
Baca: Fakta Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, Sudah Rencakan Hingga Jasad Korban Dibuang
Baca: Dokter Kesulitan Baca Ekspresi Wajah Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Pelaku Diminta Lakukan Ini