TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polisi menangkap pelaku pembunuhan kasus pria dan wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di Solo.
Sebelumnya, pria dan wanita tersebut ditemukan tewas di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kedua korban tersebut bernama Sunarno dan Triyani.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anyar Waskito mengatakan, pelaku pembunuhan yaitu pria berinisial G alias C.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, dimana ditemukan indikasi tersangka berada di rumah (TKP) bersama dua orang korban.
Purbo mengungkapkan, pada saat kejadian beberapa saksi melihat tersangka keluar dari rumah kontrakan dan mengendarai sepeda motor.
Baca: Indonesia Corruption Watch Desak Jokowi Pecat Stafsus Andi Taufan atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Baca: Warga Jawa Timur Kini Lebih Mudah Pantau Persebaran Virus Corona Via WhatsApp dari Radar COVID-19
Tersangka kemudian sempat lolos saat polisi melakukan pengejaran.
"Kita kembangkan identitasnya yang bersangkutan kita amankan pada saat menuju ke bandara," terang dia.
Purbo menjelaskan, G membunuh korban dengan menggunakan racun.
“Benar dia melakukan pembunuhan dengan cara meracun korban,” ujar Purbo ketika konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020) seperti dikutip dari Tribun Solo.
Racun tersebut dicampur ke dalam jus oleh G alias C.
Tersangka kemudian meminta korban Triyani yang berada di rumah kontrakan membuat minuman jus yang telah dicampuri racun tikus.
Jus tersebut pertama kali diminum oleh korban Sunarno.
Korban pun merasakan tubuhnya panas sehingga melepas semua baju yang dipakainya.
Tak hanya itu, tersangka juga meminta korban Triyani meminum jus yang telah dicampur racun itu.
Korban lalu merasakan badannya panas seperti yang dirasakan korban Sunarno.
"Tersangka meminta korban (Triyani) membuka bajunya agar tidak panas," terang Purbo.
Baca: Jelang Ramadan, Arab Saudi Imbau Salat Tarawih di Rumah : Semoga Allah Menerima Ibadah Kita
Baca: Nekat Masuk Indonesia Lewat Jalur Ilegal, 47 TKI dari Malaysia Diamankan Bakamla
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui motif pelaku ingin menguasai harta korban.
“Pelaku ingin menguasai uang yang dimiliki korban sebanyak Rp 725 juta,” lanjutnya.
Setelah mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik Sunarno tersebut.