Contohnya 'dasar kamu begini..begini..'. Saya hanya bisa jawab iya iya, iya deh kamu yang lebih baik," kata Lucinta.
Baca: Mantan Rekan Duet Terjerat Narkoba, Ratna Pandita Bongkar Perangai Buruk Lucinta Luna, Jual Diri?
Baca: Fakta Baru Kasus Narkoba Lucinta Luna, Konsumsi Obat Sebelum Tidur, 5 Bulan Coba Hilangkan Depresi
Selama ini, Lucinta Luna membeli obat penenang jenis riklona dan tramadol melalui rekannya, tersangka IF alias FLO.
Ia membeli melalui perantara temannya karena takut dikenali orang lain saat membeli obat tersebut.
“Tadinya aku mau beli sendiri, tapi aku takut kalau aku beli sendiri orang lalu mengenali aku.
Jadi aku juga butuh pendamping untun datang kesana,” ujarnya.
Baca: Kondisi Terkini Lucinta Luna di Rutan Polda Metro Jaya, Joana: Ketawa Happy Aja, Tidur Juga Nyenyak
Baca: Identitas Lucinta Luna Dibongkar Dukcapil, Awalnya Muhammad Fatah Lalu Berganti Ayluna Putri
Pedangdut tersebut merasa perlu didampingi oleh orang lain saat akan berkonsultasi maupun mendapatkan obat penenang yang dia butuhkan.
Lucinta telah mengetahui IF alias FLO sering membuat janji untuk berkonsultasi dengan dokter.
Dokter ini adalah yang dapat mengeluarkan surat dokter serta meresepkan obat depresi yang diidapnya.
Menurut kepolisian, IF alias FLO sudah 3 kali memberikan obat-obatan jenis riklona kepada Lucinta Luna.
Baca: Diselamatkan Abash, Lucinta Luna Pernah Coba Bunuh Diri: Sempat Nyaris Loncat dari Gedung Apartemen
Baca: Identitas Asli Lucinta Luna Terbongkar, Begini Reaksinya Saat Dipanggil ‘Mas Fatah’
Riklona yang termasuk jenis prikotropika didapatkan IF dari resep dokter yang berada di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta.
IF memberanikan diri menawarkan obat ke Lucinta Luna.
Sebab IF juga sama-sama mengalami depresi dan kebetulan ia mengenal Lucinta.
Dia pun memberikan bantuan kepada Lucinta Luna untuk mengkonsumsi obat penenang.
Dari tangan IF polisi mengamankan 18 butir pil riklona.
Baca: Demi Hilangkan Depresi, Lucinta Luna Nekat Pakai Narkoba Selama 5 Bulan
Baca: Lucinta Luna Ditetapkan Jadi Tersangka, Identitas Diungkap Polisi: KTP Perempuan, Paspor Laki-laki
Seperti diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna dan tiga rekannya diciduk polisi di sebuah Apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancama kurungan lima tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu.
(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com)