Kasus Penampungan PSK Gang Royal, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 5 di Antaranya Masih Buron

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait penemuan rumah penampungan PSK di Gang Royal, namun lima lainnya masih berstatus buron.


zoom-inlihat foto
penggerebekan-lokalisasi-gang-royal.jpg
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan lokalisasi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.

Di Gang Royal ini banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.

Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungan di Gang Royal tersebut.

Baca: Gang Royal Akhirnya Digrebek, Lokalisasi yang Jual Anak di Bawah Umur Senilai Rp 750 Ribu

Baca: Operasi Bocor, Gang Royal Jakarta Sepi saat Digerebek Petugas, Hanya Bisa Amankan Botol Miras

 

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal itu Kamis (30/1/2020) malam.

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.

“Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang."

"Ada di antara 34 orang, masih di bawah umur, mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual,” kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Baca: Pria di Semarang Tega Racuni Istri yang Hamil 8 Bulan, Terungkap Pernah Jual Istri Jadi PSK

Baca: Soekarno Ternyata Juga Pernah Tertipu Raja dan Ratu Palsu, Sempat Diundang ke Istana RI: Ratunya PSK

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto
Konferensi pers akhir tahun oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (30/12/2019)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Atas penggerebakan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait penemuan rumah penampungan pekerja seks komersial (PSK).

Budhi mengatakan, dua orang tersangka telah diamankan.

Namun lima lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka terungkap memiliki peran menjaga para PSK agar tidak kabur.

Baca: Terbongkar Prostitusi Anak di Kalibata, Gadis 15 Tahun Dipaksa Hubungan Badan 4 Pria, Tarifnya Miris

Baca: Kasus Prostitusi Online di Banjarbaru, Pelaku Jajakan Diri Gara-gara Kehabisan Uang Saat Liburan

 

Penggerebekan lokalisasi Gang Royal
Penggerebekan lokalisasi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

“Peran dari dua tersangka ini adalah mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan,” kata Budhi.

Selain itu, kedua tersangka juga bertugas mengantarkan para PSK kepada lelaki hidung belang yang memesannya.

“Mereka yang akan mengantarkan ataupun mendorong ataupun membawa wanita-wanita tersebut ke kafe-kafe yang dituju yang memesan (PSK),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca: Pelanggan Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor dari Timur Tengah, Ijab Kabul cuma 5 menit

Baca: Mahasiswi Meninggal Jelang Wisuda, Sang Ibu Ambil Ijazah Berurai Air Mata hingga Rektor Cium Tangan

Konferensi pers kasus eksploitasi anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Konferensi pers kasus eksploitasi anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Sebelumnya polisi berhasil mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) di kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal pada Senin (13/1/2020) dini hari.

Penggerebekan itu dilakukan karena dugaan ada praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur di kafe tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.

Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Baca: Berawal dari Tolak Bayar Nasi Goreng, Ini Fakta Tewasnya Mandor Angkot Dikeroyok di Kafe

Baca: Mulai Hari Ini Tarif Tol dalam Kota Naik, Simak Daftar Lengkapnya

Penggerebekan lokalisasi gang royal 1
Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Tersangka Mami A berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur itu untuk berhubungan dengan tamu yang datang ke café.

Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

Sedangkan tersangka A dan E berperan sebagai cleaning service di café tersebut.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Baca: Kronologi Siswi SD Nangis Tak Terima Uang Lomba Lari 21 KM, Terungkap Tak Ada Hadiah Dijanjikan

Baca: 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Jadi Tersangka KDRT

Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.

Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.

Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang tamu.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada tersangka yang dipanggil mami.

Baca: Polisi Umumkan Hasil Otopsi Lina Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Meninggalnya Mantan Istri Sule

Baca: Dipo Latief

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus 1
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (21/1/2020)(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

Sedangkan sisanya, Rp 60.000 menjadi penghasilan mereka.

Anak-anak berusia 14-18 tahun yang dieksploitasi seksual oleh Mami Atun dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial AH dan H pada Sabtu (24/1/2020).

Sehingga, total 8 tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.

Baca: Nayel Nassar

Baca: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved