Mulai Hari Ini Tarif Tol dalam Kota Naik, Simak Daftar Lengkapnya

Mulai 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB, diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol dalam kota sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR.


zoom-inlihat foto
suasana-di-tol-bali-mandara.jpg
Tribun Bali/Widyartha Suryawan
Suasana di Tol Bali Mandara, Rabu (13/6/2018). Tarif Tol Kendaraan Pribadi Naik Rp 1.000, Manajemen Tol Bali Mandara Sebut Penyesuian Tiap 2 Tahun.(Tribun Bali/Widyartha Suryawan)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mulai 31 Januari 2020 semua tarif tol dalam kota mengalami kenaikan.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Syarat penyesuaian tariff adalah terpenuhinya Standar Layanan Minimal (SPM).

Hal tersebut dikatakan oleh Jasa Marga Regional JebodetabekJabar Devision Head, Reza Febriano.

“Kami selalu melakukan peningkatan layanan kepada seluruh pengguna jalan." Ucap Reza seperti dikutip dari Warta Kota, Jumat (31/1/2020).

Reza memaparkan, terdapat tiga layanan yang ditingkatkan oleh Jasa Marga.

"Ada tiga hal yang kami tingkatkan, yang pertama dari sisi transaksi penambahan kapasitas gerbang tol."

tarif tol baru per 31 Januari 2020
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota, melakukan penyesuaian tarif mulai Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.(TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA)

"Kedua dari sisi traffic management, yakni pelaksanaan contra flow, ketiga penyempurnaan sarpras jalan tol,” papar Reza.

Ruas tol dalam kota atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.

Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tnjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.

Berdasarkan UU 38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi.

Suasana di Tol Bali Mandara
Suasana di Tol Bali Mandara, Rabu (13/6/2018). Tarif Tol Kendaraan Pribadi Naik Rp 1.000, Manajemen Tol Bali Mandara Sebut Penyesuian Tiap 2 Tahun.(Tribun Bali/Widyartha Suryawan)

Sejak 8 Desember 2017, kenaikan tariff tol dua tahunan JIUT diberlakukan berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS.

Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.

Berikut ini besaran tarif ruas tol dalam kota:

Tol Bali Mandara
Tol Bali Mandara (Tribun Bali)

Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit

- Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000

- Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000

- Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000

- Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000

- Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000

Kemacetan pada jam pulang kerja di jalan tol dalam kota Jakarta
Kemacetan pada jam pulang kerja di jalan tol dalam kota Jakarta. Bonus demografi yang ditandai pertumbuhan kelas menengah yang mencapai 60 persen jumlah penduduk Indonesia ini menjadi pemicu naiknya konsumsi energi.(IWAN SETIYAWAN)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved