TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mulai 31 Januari 2020 semua tarif tol dalam kota mengalami kenaikan.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Syarat penyesuaian tariff adalah terpenuhinya Standar Layanan Minimal (SPM).
Hal tersebut dikatakan oleh Jasa Marga Regional JebodetabekJabar Devision Head, Reza Febriano.
“Kami selalu melakukan peningkatan layanan kepada seluruh pengguna jalan." Ucap Reza seperti dikutip dari Warta Kota, Jumat (31/1/2020).
Reza memaparkan, terdapat tiga layanan yang ditingkatkan oleh Jasa Marga.
"Ada tiga hal yang kami tingkatkan, yang pertama dari sisi transaksi penambahan kapasitas gerbang tol."
"Kedua dari sisi traffic management, yakni pelaksanaan contra flow, ketiga penyempurnaan sarpras jalan tol,” papar Reza.
Ruas tol dalam kota atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.
Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tnjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.
Berdasarkan UU 38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi.
Sejak 8 Desember 2017, kenaikan tariff tol dua tahunan JIUT diberlakukan berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS.
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.
Berikut ini besaran tarif ruas tol dalam kota:
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
- Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
- Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000
- Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
- Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000
- Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000