TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.
Di Gang Royal ini banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.
Konon, sarang kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad,
Puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’ berdiri di sana.
Baca: Lawakannya Dianggap Berlebihan dan Rendahkan Profesi Satpam, Denny Cagur dan Parto Patrio Disomasi
Baca: Kisah Bupati Pelalawan Terpaksa Gendong Jenazah Anaknya karena Tak Mampu Sewa Ambulans
Pada Senin (13/1/2020) dini hari, polisi berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal.
Dikutip dari Kompas.com Agus Tomasia, Wakil Ketua RT 002/RW 013 mengatakan penggerebekan tersebut terjadi tiba-tiba.
Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.
Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena dugaan ada praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.
Baca: PROMO JSM! 24-26 Januari 2020 di Berbagai Minimarket Indonesia Indomaret, Alfamart, hingga Superindo
Baca: Gadis 12 Tahun Asal Gresik Hebohkan Media Luar Negeri, Tulis Surat Marahi Perdana Menteri Australia
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.
Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.
"Dia (Mami Atun) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca: Pernah Terjerat Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Bongkar Cara Taklukkan Hati Mertua
Baca: Pelanggan Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor dari Timur Tengah, Ijab Kabul cuma 5 menit
Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.
"Dia (Mami T) juga merangkap seperti mucikari," ungkap Yusri.
Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.
Baca: PENGAKUAN Blak-blakan Avriellia Shaqqila soal Prostitusi Online Artis: Ada Grup Model Bookingan
Baca: TERBONGKAR LAGI Prostitusi Online Siapkan Jasa Perempuan Belia: Pelanggan Pejabat & Politisi Lokal
Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.
Tersangka selanjutnya adalah A dan E. Keduanya merupakan anak buah Mami T dan Mami Atun.
"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," jelas Yusri.
Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.
Baca: Kasus Prostitusi Finalis Putri Pariwisata, PA Berstatus Pelajar, Polisi Periksa Besaran Transaksi
Baca: Terjerat Kasus Prostitusi, PA Buka Suara, Beri Klarifikasi Pekerjaannya & Singgung Putri Pariwisata