TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.
Di Gang Royal ini banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.
Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungan di Gang Royal tersebut.
Baca: Gang Royal Akhirnya Digrebek, Lokalisasi yang Jual Anak di Bawah Umur Senilai Rp 750 Ribu
Baca: Operasi Bocor, Gang Royal Jakarta Sepi saat Digerebek Petugas, Hanya Bisa Amankan Botol Miras
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal itu Kamis (30/1/2020) malam.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.
“Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang."
"Ada di antara 34 orang, masih di bawah umur, mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual,” kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Baca: Pria di Semarang Tega Racuni Istri yang Hamil 8 Bulan, Terungkap Pernah Jual Istri Jadi PSK
Baca: Soekarno Ternyata Juga Pernah Tertipu Raja dan Ratu Palsu, Sempat Diundang ke Istana RI: Ratunya PSK
Atas penggerebakan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait penemuan rumah penampungan pekerja seks komersial (PSK).
Budhi mengatakan, dua orang tersangka telah diamankan.
Namun lima lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka terungkap memiliki peran menjaga para PSK agar tidak kabur.
Baca: Terbongkar Prostitusi Anak di Kalibata, Gadis 15 Tahun Dipaksa Hubungan Badan 4 Pria, Tarifnya Miris
Baca: Kasus Prostitusi Online di Banjarbaru, Pelaku Jajakan Diri Gara-gara Kehabisan Uang Saat Liburan
“Peran dari dua tersangka ini adalah mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan,” kata Budhi.
Selain itu, kedua tersangka juga bertugas mengantarkan para PSK kepada lelaki hidung belang yang memesannya.
“Mereka yang akan mengantarkan ataupun mendorong ataupun membawa wanita-wanita tersebut ke kafe-kafe yang dituju yang memesan (PSK),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca: Pelanggan Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor dari Timur Tengah, Ijab Kabul cuma 5 menit
Baca: Mahasiswi Meninggal Jelang Wisuda, Sang Ibu Ambil Ijazah Berurai Air Mata hingga Rektor Cium Tangan
Sebelumnya polisi berhasil mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) di kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal pada Senin (13/1/2020) dini hari.
Penggerebekan itu dilakukan karena dugaan ada praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur di kafe tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.
Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Baca: Berawal dari Tolak Bayar Nasi Goreng, Ini Fakta Tewasnya Mandor Angkot Dikeroyok di Kafe
Baca: Mulai Hari Ini Tarif Tol dalam Kota Naik, Simak Daftar Lengkapnya
Tersangka Mami A berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur itu untuk berhubungan dengan tamu yang datang ke café.