Kasus Penampungan PSK Gang Royal, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 5 di Antaranya Masih Buron

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait penemuan rumah penampungan PSK di Gang Royal, namun lima lainnya masih berstatus buron.


zoom-inlihat foto
penggerebekan-lokalisasi-gang-royal.jpg
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan lokalisasi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)


Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

Sedangkan tersangka A dan E berperan sebagai cleaning service di café tersebut.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Baca: Kronologi Siswi SD Nangis Tak Terima Uang Lomba Lari 21 KM, Terungkap Tak Ada Hadiah Dijanjikan

Baca: 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Jadi Tersangka KDRT

Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.

Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.

Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang tamu.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada tersangka yang dipanggil mami.

Baca: Polisi Umumkan Hasil Otopsi Lina Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Meninggalnya Mantan Istri Sule

Baca: Dipo Latief

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus 1
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (21/1/2020)(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

Sedangkan sisanya, Rp 60.000 menjadi penghasilan mereka.

Anak-anak berusia 14-18 tahun yang dieksploitasi seksual oleh Mami Atun dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial AH dan H pada Sabtu (24/1/2020).

Sehingga, total 8 tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.

Baca: Nayel Nassar

Baca: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved