Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.
Sedangkan tersangka A dan E berperan sebagai cleaning service di café tersebut.
Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Baca: Kronologi Siswi SD Nangis Tak Terima Uang Lomba Lari 21 KM, Terungkap Tak Ada Hadiah Dijanjikan
Baca: 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Jadi Tersangka KDRT
Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.
Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.
Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.
Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang tamu.
Dari jumlah tersebut, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada tersangka yang dipanggil mami.
Baca: Polisi Umumkan Hasil Otopsi Lina Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Meninggalnya Mantan Istri Sule
Baca: Dipo Latief
Sedangkan sisanya, Rp 60.000 menjadi penghasilan mereka.
Anak-anak berusia 14-18 tahun yang dieksploitasi seksual oleh Mami Atun dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.
Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial AH dan H pada Sabtu (24/1/2020).
Sehingga, total 8 tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.
Baca: Nayel Nassar
Baca: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)