Kaleidoskop 2020: Panasnya Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Masyarakat

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA

Dia duduk dilantai berhadapan dengan anak-anak STM yang diamakankan oleh petugas polisi di Mapolres Semarang.

Ada sekitar remaja laki-laki yang diamankan oleh polisi.

Orang nomor satu di Jawa Tengah itupun langsung bertanya pada anak-anak SMK tersebut.

"SMK mana?" tanya Ganjar.

"SMK empat pak," jawab seorang remaja di depan Ganjar.

Selengkapnya KLIK DI SINI

Demo Tolak Omnibus Law Berujung Panas, Halte TransJakarta & Resto di Jogja Jadi Sasaran Pembakaran

Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja meledak di sejumlah kota di Indonesia.

Berbagai aliansi mahasiswa, serikat buruh hingga siswa SMK memenuhi jalanan di sejumlah titik di berbagai daerah.

Sayangnya aksi protes terhadap aturan yang dinilai merugikan buruh dan pekerja ini tak semuanya berlangsung tertib.

Di beberapa kota demo tolak Omnibus Law ini diwarnai kericuhan hingga perusakan fasilitas umum dan properti.

Dikutip TribunnewsWiki.com dari pengamatan TribunJakarta.com pukul 17. 41 WIB pada Kamis (8/10/2020), api melalap area masuk halte bus.

Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

Kobaran api yang melalap Halte TransJakarta tampak cukup besar.

Kepulan asap hitam membumbung di sekitar jalan tersebut.

Sebagian besar kaca-kaca halte juga dipecahkan massa.

Sementara pantauan di sekitar lokasi, massa mahasiswa masih belum meninggalkan sekitaran Jalan MH Thamrin.

Selengkapnya KLIK DI SINI

Disinggung Soal Insiden Mikrofon Mati, Puan Maharani Akui Matikan: Pimpinan Sidang yang Meminta

Melalui kanal Youtube artis Boy William, Puan Maharani akhirnya buka suara terkait insiden mikrofon mati saat sidang pembahasan RUU Cipta Kerja pada bulan Oktober 2020 lalu.

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menemani Boy William berkeliling Gedung DPR untuk kepentingan vlogging.

Saat sedang melihat-lihat gedung DPR, Boy William kemudian bertanya kepada Puan Maharani mengenai insiden mikrofon mati.

Puan Maharani menjelaskan, saat itu ada aturan dan sistem yang terjadi ketika mikrofon di atas meja ruangan sidang digunakan oleh peserta.

Ia mengatakan, setiap peserta sidang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.

Biasanya Puan dan beberapa pemimpin lain duduk di depan mengatur jalannya sidang secara bergantian.

Baca: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan

Baca: Sejumlah Aktivis Perempuan di Polandia Gelar Demonstrasi Protes UU Aborsi

Akan tetapi saat insiden tersebut, pemimpin sidang adalah orang yang berada di sebelah kanan Puan.

Ia saat itu memiliki hak untuk menjaga jalannya sidang.

Puan langsung menjelaskan bagaimana alur sistem mikrofon itu bekerja.

Sistem teknis di ruang sidang paripurna bejalan bila mic di meja anggota menyala, otomatis mikrofon di meja pimpinan mati.

Selengkapnya KLIK DI SINI

Pocong 'Berwajah' Puan Maharani Dibakar dalam Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Nagan

Massa dari mahasiswa dan buruh di Nagan Raya, Aceh, melancarkan aksi demonstrasi ke DPRK, meminta pencabutan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Massa ikut mengusung pocong yang ditempelkan gambar ketua DPR RI, Puan Maharani, yang kemudian dibakar di sela-sela orasinya di halaman gedung dewan.

Sementara dalam pertemuan di gedung dewan, pendemo ikut melakukan simulasi terkait UU Cipta Kerja.

Omnnibus Law dinilai mengabaikan hak-hak buruh, sebaliknya pemerintah justru berpihak kepada perusahaan atau pemilik modal.

Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi oleh Ketua DPRK bersama sejumlah anggota dewan yang berisi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Selengkapnya KLIK DI SINI

Baca: UU Cipta Kerja: Dinanti Pengusaha, Ditolak Buruh

Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh

Profil Sari Labuna, Mahasiswi yang Ditangkap Polisi karena Membawa Keranda Puan Maharani saat Demo

Seorang mahasiswi yang ikut berdemo tolak disahkannya UU Cipta Kerja di Makassar akhirnya ditangkap polisi.

Sari Wahyuni Labuna (21), mahasiswi diploma III kesehatan Stikes Amanah, Makassar, ditahan bersama 224 mahasiswa dan 4 warga lain.

Dirinya sudah mendekam di sel Mapolrestabes Makassar sejak Kamis (8/10/2020) lalu.

Sari digelandang bersama 30 rekannya seusai mengusung keranda mayat bergambar Puan Maharani di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangeran Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Saat dikonfirmasi, Kabis Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa melepaskan pada demonstran yang ditahankan.

“Kita belum ada opsi melepaskan mereka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (9/10//2002) malam.

Massa saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Selain menolak UU Cipta Kerja, demonstrasi tersebut juga mengkritik kinerja setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terlebih membebaskan Sari yang saat itu membawa keranda Puan saat demo di Makassar.

Pasalnya saat itu, Sari disebut-sebut sebagai jenderal lapangan dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja.

“Dia bukan aktivis kaleng-kaleng. Dia kritis, mandiri dan selalu senyum,” kata salah seorang rekannya di program diploma III, Jurusan DIII Keperawatan Gigi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar, Kass-Kassi, Jl Hertasning Baru, Makassar.

Di kampus diploma itu, Sari aktif di lembaga badan eksekutif mahasiswa (BEM).

Selengkapnya KLIK DI SINI

Sempat Viral Wanita Mengaku Simpanan DPR Minta Omnibus Law Direvisi, Wakil MKD DPR: Silakan Lapor

Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Panjaitan memberikan respon terkait video viral beberapa wanita yang mengaku menjadi simpanan anggota DPR.

Ia menuturkan pihaknya tak keberatan atas tudingan para wanita yang mengaku sebagai simpanan anggota DPR.

Jika memang benar memiliki hubungan, wanita-wanita tersebut bisa langsung melaporkan para anggota DPR tersebut.

Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan aksi beberapa wanita di Tiktok.

Mereka mengaku pernah menjadi wanita simpanan DPR yang menolak disahkan UU Cipta Kerja.

Sembari membuat video Tiktok, wanita-wanita itu pun mendesak DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.

Ancaman para wanita mengaku-ngaku simpanan anggota DPR rata-rata menolak atau merevisi Omnibus Law yang disahkan oleh DPR, viral di media sosial (medsos) Twitter, Jumat (9/2020). Jika tidak merevisi UU Cipta Kerja tersebut, para wanita ini akan mengadukan ke istri-istri anggota DPR. (Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Tangkapan Layar Twitter)

Tak hanya itu, mereka pun memberikan ancaman untuk membeberkan hubungan mereka hingga melapor kepada istri sah sang anggota DPR.

Sontak, video Tiktok itu pun viral di berbagai media sosial hingga menjadi trending di Twitter.

Banyak dari warganet yang merespon dukungan terhadap para wanita yang sering disebut 'pelakor' itu.

Menanggapi viralnya video tersebut, Trimedya mengatakan, MKD dalam hal ini bersifat pasif atau menunggu adanya laporan yang masuk terlebih dahulu.

Selengkapnya KLIK DI SINI

Inilah Sosok Pencetus Omnibus Law yang Tuai Protes Masyarakat, Kembali Usulkan WNA Bisa Punya Rusun

Sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang buat geger masyarakat Indonesia adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil merupakan sosok yang mengajukan dan mengusulkan istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil.

Ketika mengenyam bangku pendidikan di Amerika Serikat, dia pernah mendengar istilah tersebut.

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," kata Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

Selengkapnya KLIK DI SINI

(TRIBUNNEWSWIKI.COM)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer