Beberapa pasal yang dianggap kontroversional juga mencuat ke publik.
Hal inilah yang membuat masyarakat Indonesia diberbagai kalangan ikut turun ke jalan menyuarakan haknya.
Seperti yang diketahui, resmi berlaku 2 November 2020, Omnibus Law kini bernama UU Nomor 11 Tahun 2020.
Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan Presiden Joko Widodo tadi malam, Rabu (3/11/2020).
Kini, undang-undang tersebut bernama UU Nomor 11 Tahun 2020 dan memiliki 1.187 halaman.
Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Baca: UU Cipta Kerja Disetujui DPR, Jokowi: Tentu Saja Pemerintah Senang, Kita Menyiapkan Berbulan-bulan
Baca: Link Download Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Bisa Dipidana
UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Pemerintah kini tengah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk segera di sahkan kepada DPR.
Aliansi Masyarakat Jogja pun akhirnya membuat panggilan untuk mahasiswa dan buruh untuk berkumpul menolak disahkannya Omnibus Law.
Mereka bergerak dan berkumpul di Gejayan, Yogyakarta pada hari ini, Senin (9/3/2020) sejak pukul 09.00 WIB.
Tagar #GejayanMemanggilLagi pun trending mengajak seluruh mahasiswa, seniman, dan buruh untuk berkumpul menyuarakan penolakan mereka.
Dilansir dari Tribunnews, Kontra Tirano, seorang humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), mengatakan pihaknya menolak rancangan Omnibus Law.
Menurutnya, RUU tersebut dinilai melanggar hukum karena tidak ada keterbukaan dalam proses pembuatannya.