Beberapa pasal yang dianggap kontroversional juga mencuat ke publik.
Hal inilah yang membuat masyarakat Indonesia diberbagai kalangan ikut turun ke jalan menyuarakan haknya.
Seperti yang diketahui, resmi berlaku 2 November 2020, Omnibus Law kini bernama UU Nomor 11 Tahun 2020.
Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan Presiden Joko Widodo tadi malam, Rabu (3/11/2020).
Kini, undang-undang tersebut bernama UU Nomor 11 Tahun 2020 dan memiliki 1.187 halaman.
Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Baca: UU Cipta Kerja Disetujui DPR, Jokowi: Tentu Saja Pemerintah Senang, Kita Menyiapkan Berbulan-bulan
Baca: Link Download Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Bisa Dipidana
UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Pemerintah kini tengah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk segera di sahkan kepada DPR.
Aliansi Masyarakat Jogja pun akhirnya membuat panggilan untuk mahasiswa dan buruh untuk berkumpul menolak disahkannya Omnibus Law.
Mereka bergerak dan berkumpul di Gejayan, Yogyakarta pada hari ini, Senin (9/3/2020) sejak pukul 09.00 WIB.
Tagar #GejayanMemanggilLagi pun trending mengajak seluruh mahasiswa, seniman, dan buruh untuk berkumpul menyuarakan penolakan mereka.
Dilansir dari Tribunnews, Kontra Tirano, seorang humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), mengatakan pihaknya menolak rancangan Omnibus Law.
Menurutnya, RUU tersebut dinilai melanggar hukum karena tidak ada keterbukaan dalam proses pembuatannya.
"Sudah waktunya masyatakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law,"
"Pemerintah hingga saat ini tidak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU tersebut. Omnibus Law juga dibuat dengan melanggar hukum,"
"Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan," kata Kontra Tirano, dikutip dari keterangannya, Sabtu (7/3/2020).
Ribuan mahasiswa, buruh, warga yang tergabung di dalam Aliansi Rakyat Bergerak berasal dari Serikat Buruh Indonesia (SBSI) Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Walhi, beberapa anggota BEM di UGM, dan FH UII.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Aliansi Rakyat Bergerak kembali memanggil masyarakat dan menggelar aksi turun ke jalan di Simpang Tiga Gejayan, Jalan Affandi, Sleman bertajuk #GejayanMemanggilLagi, Senin (9/3/2020).
Aksi ini digelar untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang saat ini oleh pemerintah drafnya tengah diserahkan kepada DPR untuk segera disahkan.
Dilansir dari Kompas.com, Humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Kontra Tirano mengatakan pihaknya menolak Rancangan Omnibus Law.
Menurutnya, RUU tersebut dinilai melanggar hukum karena tidak ada transparansi dalam proses pembuatannya.
"Sudah waktunya masyarakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law,"
"Pemerintah hingga saat ini tidak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU tersebut. Omnibus Law juga dibuat dengan melanggar hukum,"
"Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan," kata Kontra Tirano, dikutip dari keterangannya pada Sabtu (7/3/2020).
Selanjutnya, Kontra Tirano menyampaikan bahwa saat ini Aliansi Rakyat Bergerak turun kembali ke Gejayan, untuk menyatakan menolak dan gagalkan Omnibus Law.
Selengkapnya KLIK DI SINI
DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Di sisi lain, kalangan buruh menolak mati-matian pengesahan RUU Cipta Kerja ini.
Mereka bahkan akan melakukan gerakan mogok nasional Oktober 2020 (demo omnibus Law 2020) selama tiga hari, terhitung mulai besok, Selasa (6/10/2020).
Baca: UU Cipta Kerja Timbulkan Permasalahan, Pemerintah Bakal Tangani dengan Bentuk Tim Kerja
Baca: UU Ciptaker Resmi Berlaku, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Replika celeng merah terlihat diangkut oleh para pendemo tolak Omnibus Law di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (8/10/2020).
Replika celeng merah atau babi berwarna merah ini bertuliskan keterangan 'dewan pengkhianat rakyat'.
Demonstrasi ini digelar oleh pergerakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
Dalam keterangan tertulis, Irsad Ade Irawan, selaku juru bicara MPBI menuturkan, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR ini membawa kesengsaraan untuk masyarakat Indonesia.
Hal ini dikarenakan para buruh ini akan digaji dengan upah satuan waktu.
Irsad menuturkan, pihaknya menuntut panca azimat rakyat.
"Kami menuntut panca azimat rakyat, pertama cabut UU Omnibuslaw, pengaturan ketenagakerjaan kembali kepada UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan, penetapan UMP berdasar survey KHL, berikan BLT kepada seluruh pekerja, tunda pilkada 2020," tutur Irsad.
Juru bicara MPBI ini juga mengatakan, UU Omnibuslaw Cipta Kerja memuat 14 poin yang bertolak dengan keinginan buruh.
"Ada 14 poin yang tidak kami setujui dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja," kimbuh Irsad.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Sebuah video yang memperlihatkan Ganjar Pranowo menemui anak-anak SMK yang ikut berdemo di Semarang viral di media sosial.
Mulanya, video tersebut dibagikan oleh salah seorang warganet di Twitter.
Lalu akun @habibthink membagikan ulang video Ganjar Pranowo itu pada Kamis (8/10/2020).
Dalam video yang beredar, Ganjar tampak mengenakan topi hitam, jaket dan masker.
Ia pun menemui sejumlah anak-anak SMK yang tertangkap akibat ikut aksi demo tolak Omnibus Law di Semarang.
Dia duduk dilantai berhadapan dengan anak-anak STM yang diamakankan oleh petugas polisi di Mapolres Semarang.
Ada sekitar remaja laki-laki yang diamankan oleh polisi.
Orang nomor satu di Jawa Tengah itupun langsung bertanya pada anak-anak SMK tersebut.
"SMK mana?" tanya Ganjar.
"SMK empat pak," jawab seorang remaja di depan Ganjar.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja meledak di sejumlah kota di Indonesia.
Berbagai aliansi mahasiswa, serikat buruh hingga siswa SMK memenuhi jalanan di sejumlah titik di berbagai daerah.
Sayangnya aksi protes terhadap aturan yang dinilai merugikan buruh dan pekerja ini tak semuanya berlangsung tertib.
Di beberapa kota demo tolak Omnibus Law ini diwarnai kericuhan hingga perusakan fasilitas umum dan properti.
Dikutip TribunnewsWiki.com dari pengamatan TribunJakarta.com pukul 17. 41 WIB pada Kamis (8/10/2020), api melalap area masuk halte bus.
Kobaran api yang melalap Halte TransJakarta tampak cukup besar.
Kepulan asap hitam membumbung di sekitar jalan tersebut.
Sebagian besar kaca-kaca halte juga dipecahkan massa.
Sementara pantauan di sekitar lokasi, massa mahasiswa masih belum meninggalkan sekitaran Jalan MH Thamrin.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Melalui kanal Youtube artis Boy William, Puan Maharani akhirnya buka suara terkait insiden mikrofon mati saat sidang pembahasan RUU Cipta Kerja pada bulan Oktober 2020 lalu.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menemani Boy William berkeliling Gedung DPR untuk kepentingan vlogging.
Saat sedang melihat-lihat gedung DPR, Boy William kemudian bertanya kepada Puan Maharani mengenai insiden mikrofon mati.
Puan Maharani menjelaskan, saat itu ada aturan dan sistem yang terjadi ketika mikrofon di atas meja ruangan sidang digunakan oleh peserta.
Ia mengatakan, setiap peserta sidang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.
Biasanya Puan dan beberapa pemimpin lain duduk di depan mengatur jalannya sidang secara bergantian.
Baca: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan
Baca: Sejumlah Aktivis Perempuan di Polandia Gelar Demonstrasi Protes UU Aborsi
Akan tetapi saat insiden tersebut, pemimpin sidang adalah orang yang berada di sebelah kanan Puan.
Ia saat itu memiliki hak untuk menjaga jalannya sidang.
Puan langsung menjelaskan bagaimana alur sistem mikrofon itu bekerja.
Sistem teknis di ruang sidang paripurna bejalan bila mic di meja anggota menyala, otomatis mikrofon di meja pimpinan mati.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Massa dari mahasiswa dan buruh di Nagan Raya, Aceh, melancarkan aksi demonstrasi ke DPRK, meminta pencabutan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Massa ikut mengusung pocong yang ditempelkan gambar ketua DPR RI, Puan Maharani, yang kemudian dibakar di sela-sela orasinya di halaman gedung dewan.
Sementara dalam pertemuan di gedung dewan, pendemo ikut melakukan simulasi terkait UU Cipta Kerja.
Omnnibus Law dinilai mengabaikan hak-hak buruh, sebaliknya pemerintah justru berpihak kepada perusahaan atau pemilik modal.
Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi oleh Ketua DPRK bersama sejumlah anggota dewan yang berisi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Baca: UU Cipta Kerja: Dinanti Pengusaha, Ditolak Buruh
Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh
Seorang mahasiswi yang ikut berdemo tolak disahkannya UU Cipta Kerja di Makassar akhirnya ditangkap polisi.
Sari Wahyuni Labuna (21), mahasiswi diploma III kesehatan Stikes Amanah, Makassar, ditahan bersama 224 mahasiswa dan 4 warga lain.
Dirinya sudah mendekam di sel Mapolrestabes Makassar sejak Kamis (8/10/2020) lalu.
Sari digelandang bersama 30 rekannya seusai mengusung keranda mayat bergambar Puan Maharani di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangeran Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Saat dikonfirmasi, Kabis Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa melepaskan pada demonstran yang ditahankan.
“Kita belum ada opsi melepaskan mereka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (9/10//2002) malam.
Terlebih membebaskan Sari yang saat itu membawa keranda Puan saat demo di Makassar.
Pasalnya saat itu, Sari disebut-sebut sebagai jenderal lapangan dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja.
“Dia bukan aktivis kaleng-kaleng. Dia kritis, mandiri dan selalu senyum,” kata salah seorang rekannya di program diploma III, Jurusan DIII Keperawatan Gigi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar, Kass-Kassi, Jl Hertasning Baru, Makassar.
Di kampus diploma itu, Sari aktif di lembaga badan eksekutif mahasiswa (BEM).
Selengkapnya KLIK DI SINI
Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Panjaitan memberikan respon terkait video viral beberapa wanita yang mengaku menjadi simpanan anggota DPR.
Ia menuturkan pihaknya tak keberatan atas tudingan para wanita yang mengaku sebagai simpanan anggota DPR.
Jika memang benar memiliki hubungan, wanita-wanita tersebut bisa langsung melaporkan para anggota DPR tersebut.
Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan aksi beberapa wanita di Tiktok.
Mereka mengaku pernah menjadi wanita simpanan DPR yang menolak disahkan UU Cipta Kerja.
Sembari membuat video Tiktok, wanita-wanita itu pun mendesak DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, mereka pun memberikan ancaman untuk membeberkan hubungan mereka hingga melapor kepada istri sah sang anggota DPR.
Sontak, video Tiktok itu pun viral di berbagai media sosial hingga menjadi trending di Twitter.
Banyak dari warganet yang merespon dukungan terhadap para wanita yang sering disebut 'pelakor' itu.
Menanggapi viralnya video tersebut, Trimedya mengatakan, MKD dalam hal ini bersifat pasif atau menunggu adanya laporan yang masuk terlebih dahulu.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang buat geger masyarakat Indonesia adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Sofyan Djalil merupakan sosok yang mengajukan dan mengusulkan istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil.
Ketika mengenyam bangku pendidikan di Amerika Serikat, dia pernah mendengar istilah tersebut.
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," kata Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.
Selengkapnya KLIK DI SINI