TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara mudah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Para pekerja atau buruh nantinya akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja ketika berhasil mengklaim JKP.
Kriteria Penerima JKP
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima JKP:
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
Baca: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Cara Klaim JKP
1. Bagi peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK⊃3;
Bukti PHK berupa:
*) Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat
*) Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
*) Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO dan Online
Skema Pengajuan Klaim JKP
Berikut langkah-langkah pengajuan JKP:
1. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja
| Peserta Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Cek Syaratnya |
|
|---|
| Dr (HC) H. Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni |
|
|---|
| Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lewat PosPay, Ini Keunggulannya |
|
|---|
| Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pakai JMO Mobile Tanpa Perlu ke Kantor |
|
|---|
| Untuk Pertama Kali, Jepang akan Terapkan Pola 4 Hari Kerja dalam Seminggu, Ini Alasannya |
|
|---|