Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Berikut adalah syarat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, cek lengkapnya di sini


zoom-inlihat foto
TribunPontianakcomTribunPontianakcomTribunPontianakcomaan-via-ap.jpg
TribunPontianak.com
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Cara mencairkan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah dilakukan secara online.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Isnavodiar Jatmiko, Kamis (30/5/2024).

"Pengajuan uang JHT dengan metode online dinilai lebih cepat dan praktis karena pemilik JHT tak perlu repot datang ke kantor pelayanan.

Akan tetapi sebelum mencairkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi," papar Isnavodiar Jatmiko, dikutip dari Tribun Banyumas.

Berikut adalah syarat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menjelaskan untuk jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan adalah:

As Fast as Same-Day with Prime - Amazing Deals and Discounts - Hassle-Free Shopping Process

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
  • Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
  • Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

Sementara itu untuk mengajukan klaim secara online, lanjut Iko, sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan antara lain, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat keterangan pensiun, dan NPWP (jika ada).

Iko menjelaskan, setelah memenuhi syarat dan menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan, maka pengajuan klaim bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik.

Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut:

  1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Iko menambahkan, untuk peserta yang ingin mencairkan JHT secara konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan berikut sejumlah tahapannya:

  • Bawa dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir klaim JHT.
  • Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
  • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Untuk peserta yang menggunakan Aplikasi JMO, langkahnya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.
  • Pilih Klaim JHT dan ikuti petunjuk yang ada.
  • Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
  • Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait BPJS Ketenagakerjaan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved