TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara klaim JHT lewat JOM Mobile.
Untuk diketahui, JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.
Sobat wiki wajib tahu bahwa cara klaim JHT atau program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek, bisa dilakukan secara online di aplikasi JMO Mobile.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta program JHT akan menerima manfaat berupa uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Lantas, bagaimana cara klaim JHT di JMO Mobile?
Baca: Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Padahal Masih Bekerja ? Begini Caranya
Simak inilah cara klaim JHT lewat JMO Mobile mudah tanpa ribet:
Cara klaim JHT lewat JMO Mobile
Dikutip dari informasi resmi, cara klaim JHT online di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO Mobile) sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO, pilih menu “ Jaminan Hari Tua”, lalu klik "Klaim JHT"
- Bagi peserta yang memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
- Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"
- Swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
- Setelah itu, isikan "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, lalu klik "Konfirmasi" dan klik "Simpan"
- Sobat Wiki akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail, untuk proses verifikasi via video call.
Baca: Cara Membayar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Gopay
Setelah proses klaim JHT selesai, manfaat berupa uang tunai sesuai saldo JHT peserta akan ditransfer ke nomor rekening yang diisikan dalam formulir saat pencairan.
Peserta yang mengajukan klaim JHT bisa mengecek prosesnya secara online melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.
Selain itu, proses klaim yang dilakukan juga dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.
Sebagai tambahan informasi, program JHT bisa diklaim oleh peserta yang sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan, baik dikarenakan usia pensiun, resign, atau sebab lainnya sesuai kriteria.
Adapun kriteria peserta yang bisa melakukan pengajuan klaim JHT tersebut antara lain:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen
- Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen
Itulah ulasan mengenai cara klaim JHT online di JMO Mobile dan kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan JHT.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)
Baca berita terkait JHT di sini